Hacked by Hmei7,Hacked by Hmei7,Hacked by Hmei7,Hacked by Hmei7,Hacked by Hmei7,Hacked by Hmei7,Hacked by Hmei7,Hacked by Hmei7,Hacked by Hmei7,Hacked by Hmei7,
ImageKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.
Tugas KPAI melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan per-UU-an yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan dan pemantauan, evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, memberikan laporan, saran, masukan serta pertimbangan kepada Presiden.
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami













Comments
Pemandangan anak balita berlari bebas di tengah jalan menggelandang, berusaha memancing iba untuk mendapat uang receh sudah menjadi pemandangan setiap hari. Sementara di satu sudut kita bisa lihat ada orang dewasa yg mengarahkan mereka.
Masyarakat kita sepertinya sudah sampai pada tahap mengambil sikap apatis dan masa bodoh, karena sudah jadi pemahaman awam bahwa mereka bagian dari suatu komplotan pemalas.
Namun kalau kita berpihak pada kemaslahatan sang anak, sunggah malang sebenarnya mereka. Dari kecil sudah mengalami kerasnya hidup dijalan. Selalu diacuhkan dan ditanggapi dingin oleh masyarakat. Belum lagi dari segi kesehatan mereka terpapar polusi.
Anak terlantar sudah seharusnya diambil alih negara. Mohon perhatian dan uluran tangan KPAI untuk menangani hal ini.
RSS feed for comments to this post