Tugas & Fungsi

Fungsi & Tugas KPAI

ImageImage  

Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu:

a.     Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan  data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap  pelanggaran perlindungan anak;

b.     Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden  dalam rangka perlindungan anak.

c.     Mencermati isi pasal  tersebut maka tugas KPAI dapat dirinci lebih lanjut  sebagai berikut: