Fungsi & Tugas KPAI
Image | Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu: a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak; b. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. c. Mencermati isi pasal tersebut maka tugas KPAI dapat dirinci lebih lanjut sebagai berikut: |
Tentang KPAI
Publikasi
Download



