Tentang KPAI
Tugas & Fungsi
Fungsi & Tugas KPAI
Tugas & Fungsi
Fungsi & Tugas KPAI
Fungsi & Tugas KPAI
Jun 30
|06:50
LAST_UPDATED2
Image | Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu: a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak; b. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. c. Mencermati isi pasal tersebut maka tugas KPAI dapat dirinci lebih lanjut sebagai berikut: |
- Melakukan sosialisasi dan advokasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
- Menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
- Melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan kondisi pendukung lainnya baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan agama
- Menyampaikan dan memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada berbagai pihak tertuama Presiden, DPR, Instansi pemerintah terkait ditingkat pusat dan daerah
- Mengumpulkan data dan informasi tentang masalah perlindungan anak
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak termasuk laporan untuk Komita Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child) di Geneva, Swiss.
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami















Comments
RSS feed for comments to this post