Fungsi & Tugas KPAI

AddthisAddthis
ImageImage  

Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu:

a.     Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan  data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap  pelanggaran perlindungan anak;

b.     Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden  dalam rangka perlindungan anak.

c.     Mencermati isi pasal  tersebut maka tugas KPAI dapat dirinci lebih lanjut  sebagai berikut:

  • Melakukan  sosialisasi  dan advokasi  tentang  peraturan  perundang-undangan  yang berkaitan dengan perlindungan anak.
  • Menerima pengaduan  dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap  kasus-kasus  pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
  • Melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan kondisi pendukung lainnya baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan agama
  • Menyampaikan dan memberikan  masukan, saran dan pertimbangan  kepada berbagai pihak tertuama Presiden, DPR, Instansi pemerintah terkait ditingkat  pusat dan daerah
  • Mengumpulkan  data dan informasi tentang  masalah perlindungan anak
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak termasuk laporan untuk Komita Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child) di Geneva, Swiss.
Melakukan pengawasan  terhadap  penyelenggaraan  perlindungan anak di Indonesia.

Comments  

 
+1 #1 XXX 2010-12-15 00:23
Kalau saya tidak salah, point a dan b itu bukannya isi Pasal 76 UU Perlindungan Anak ya?
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh