Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

KPAI Ajak Ubah Cara Pandang Urus Akta Kelahiran

Ditayangkan oleh Humas KPAI
21 Oktober 2017
di Istimewa, Publikasi, Utama
4 min read
0
KPAI Sesalkan Marak Pungli di Pengurusan Akta Kelahiran
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

RPJMN 2019  tentang pencapaian akta kelahiran ditarik capaiannya menjadi RPJMN 2017. Dari data laporan semester I Kemendagri tahun 2017 menyatakan Pemerintah menargetkan pencatatan 85% akta kelahiran dari data anak Indonesia yang mencapai 80.281.466 anak. Berarti sekitar 68.239.246 anak diharapkan sudah memiliki lembar kenal lahir tersebut. Berarti dalam 60 hari harus ada 83.140 lembar akta kelahiran yang harusnya tercatat dalam pencatatan sipil Negara kita.

Mengemban amanah sebagai Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak di KPAI, saya mencoba melakukan inovasi layanan. Dengan mengangkat berbagai potensi yang dapat membantu percepatan hal tersebut. Hal yang pertama yang di lakukan adalah menemui Muhammad Ridwan seorang anak yang mendapat apresiasi dari Zetizen.com atas perjuangannya membuat akta kelahiran teman teman sebayanya. Tinggal di kampung padat Cipinang dan menjadi anak jalanan sejak kecil. Ridwan belajar tentang pentingnya akta kelahiran.

Ridwan menyampaikan pemahaman petugas tentang UU Adminduk masih minim. Dalam melihat kelahiran anak. Ada dua azas yang dibahas, pertama azas peristiwa dan kedua azas domisili sebagai dasar pencatatan. Petugas masih sering kurang update, masih menggunakan azas peristiwa dalam UU ini padahal sudah dirubah, sehingga banyak hambatan dalam syarat keluarnya akta kelahiran. Sedangkan bagi yang menggunakan azas domisili, bisa menjadi jalan keluar, termasuk saya yang dulu berada di jalanan.

Ridwan melanjutkan, begitu juga dengan pelibatan Pemerintah dalam partisipasi anak. Seringkali mereka tidak perhatian tentang 4 pilar, tidak hanya MPR yang punya 4pilar, kami juga, selorohnya. 4 pilar itu adalah 4 pilar partisipasi anak yang baik. Apabila tidak perhatikan 4 pilar itu maka pemerintah ataupun lembaga yang melibatkan anak, secara tidak langsung melakukan eksploitasi secara ekonomi.

4 Pilar itu adalah pertama anak diberi kapasitas, kedua anak diminta melakukan study lapangan untuk melihat apa yang  terjadi sesungguhnya, ketiga anak menyampaikannya di Musrembang atau pelibatan aktif anak dalam program pemerintah, keempat anak mendapatkan feedback balik.  Dan 4 pilar ini terlalu sering dilupakan. Sehingga saya seringkali mengkritik langsung pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan dengan anak, hanya untuk unsur menyenangkan.

Anak tidak hanya sekedar butuh itu, partisipasi mereka juga harus dikembangkan. Kalau lihat atraksi politik, aksi politik sekarang cenderung perpecahan dan memprihatinkan. Hal itu disebabkan sejak dini generasi bangsa kita minim perhatian dan dilibatkan, hak politiknya sejak dini tidka dikenalkan. Harusnya tidak terjadi aksi anarkis dalam  menyampaikan aspirasi atau pendapat, apalagi seperti sekarang aksi bully dan saling benci. 4 Pilar bisa jadi pencegah aspirasi politik yang brutal dari generasi muda kita.

Kemudian selepas bertemu Ridwan, saya melanjutkan perjalanan menuju Jalan Dahlia Kramat Pulo Senen, disana ada sederet tenda tenda yang dianggap liar oleh Satpol PP. Mereka sudah hidup hampir 45 tahun beranak pinak dan menjadi penghuni di pinggir rel arah stasiun senen. Bahkan mereka sudah bisa mengakses program SJSN dengan kartu kartu sakti milik pemerintahan Presiden Jokowi. Saya menjumpai sekitar 15 an anak anak putus sekolah. Saat ditanya, katanya mereka butuh pendampingan belajar. Dan KPAI menawarkan solusi kejar paket A atau B agar membantu anak anak tetap bisa menyelesaikan Wajib Belajar 12 tahun. Di area ini perlu mendapat perhatian lebih, karena hampir 30 KK hidup seadanya dan jauh dari sanitasi, tentunya lebih memprihatinkan kondisi anak anak. Belakangan dari bilik tenda pinggir rel Jalan Dahlia ini, muncul Monica yang mengharumkan nama bangsa menjadi perwakilan anak anak Indonesia di even WHO dengan berangkat ke Kanada bicara Penghapusan Kekerasan Anak pada Oktober 2017 ini.

Melihat situasi dan masukan dari berbagai pihak ini, perlu merubah cara pandang sejak awal dalam mengurus dan melindungi anak anak kita. Sejak awal kelahiran sampai pengembangan partisipasi mereka. Negara perlu mengantisipasi, karena gagalnya pencatatan, menyebabkan anak anak berpotensi tidak selamat dan mendapatkan kekerasan berlapis. Pencatatan akte kelahiran sering gagal karena cara pandang kepengurusan yang harus dirubah. Diantaranya adalah ketika proses persalinan mendekati Hari Perkiraan Lahir (HPL). Karena disanalah genuine data, verifikasi data dapat dikejar oleh petugas. Karena ketika tidak tercatat akhirnya kondisi anak menjadi complicated. Banyak korban anak yang ditemui, akibat status anak yang sudah berlapis lapis dan tidak mudah ditelusuri, sehingga status anak rawan di palsukan. Seperti Anak yang dibawa ke luar negeri, anak yang lepas dari orang tua kandungnya, anak angkat, anak berpindah pindah akibat konflik, anak dijual atau mengalami trafikking dan anak anak yang tidak diketahui status orang tuanya.

Artinya sejak awal dari jelang kelahiran, sebenarnya pencatatan sudah harus aktif sebagaimana bunyi regulasinya ‘stetsel aktif’. Artinya Negara harus hadir dalam pencatatan kelahiran. Makanya cara pandang pencatatan harus mulai mau berubah, kalau tidak maka pemenuhan target pencatatan kelahiran dan partisipasi anak anak sejak awal tidak akan pernah bisa diharapkan massif terbangun. Yang ada Negara ini akan terus mengalami kehilangan generasi bangsanya sendiri (lose generation). Kisah anak anak yang telah berhasil di luar negeri, kemudian datang ke Indonesia mencari orang tuanya adalah contoh bahwa pentingnya sebelum kelahiran proses aktif pencatatan sudah dilakukan, anak anak yang kecewa dan menjadi korban bahkan pelaku, bisa dikarenakan kondisi berat berlapis yang dihadapinya. Dan muasal status tak jelas dari kelahiran, menyebabkan anak terus menerus mengalami eksploitasi.

Dan itu semua akhirnya tidak dapat terdeteksi, karena sudah lepas dari hari H kelahiran. Artinya Negara tidak ada pilihan lain. Demi menyelamatkan generasi bangsa sejak awal dan mencegah kekerasan berlapis pada anak maka fungsi RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Gubernur, Rumah Sakit, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Dukun Beranak harus dibunyikan dalam UU Adminduk. Kalau perlu para petugas diberi sanksi, bukan karena ingin menjebak, tapi untuk mengurangi cost sosial, psikologis kita dalam berbangsa. Karena anak anak ini kedepan bisa jadi potensi atau ancaman akibat ulah kita sendiri. Akibat aksi oknum yang memindahkan anak anak tersebut dalam berbagai cara.

Oleh karena itu UU Adminduk yang menjadi payung pencatatan sipil warga Negara harus mau berubah cara pandang. Karena sejatinya pencatatan bisa di verifikasi dan validasi (verivali) ketika datang hari kelahiran, minimal sebulan sebelumnya. Negara harus hadir dengan memasukkan peran RT, RW, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Dukun Beranak untuk melakukan pendataan. Kenapa semua yang disebutkan itu harus berperan, karena pengalaman situasi anak anak yang dilahirkan, pertama ada yang dibuang, ada yang berpindah tangan, hilang di rumah sakit ataupun dijual. Sehingga antisipasi awal para aparatur negara bisa jadi solusi kongkrit pembenahan akta kelahiran dan kedepannya partisipasi anak lebih mudah dibangun.

Ayo, mari berubah cara pandang kita terhadap cara pencatatan kelahiran. Karena jika ditahap awal saja tidak berhasil, bagaimana kita bisa tahu permasalahan anak yang kedepannya semakin kompleks. Sudah saatnya kita lebih aktif dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Mindset anak adalah milik orang tua atau milik kita sendiri harus berubah. Anak Indonesia adalah anak kita semua, karena perlindungan anak kita butuh tangan kita semua. Tidak dapat kita tangani sendiri. Tentu dengan hal hal mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam melibatkan berbagai pihak

Sebelumnya

KIP dan KIS Dianggap Tepat Sasaran, KPAI Puji Kinerja 3 Tahun Jokowi-JK

Berikutnya

Warga Bekasi ‘Disandera’ RS Fatmawati, KPAI Turun Tangan, Firiani Bisa Pulang

TERKAIT

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

7 Juli 2025
33
Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

4 Juli 2025
22
KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

2 Juli 2025
39
#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
19
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

7 Juli 2025
Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

4 Juli 2025
KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

2 Juli 2025
#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025

BERITA LAINNYA

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas