Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengecam tindak pencabulan guru bimbingan belajar kepada siswinya di bilangan Matraman, Jakarta Timur. Ia juga menyayangkan tidak adanya pencegahan bagi orang yang menyaksikan serta memvideokan aksi bejat tersebut.
“Perlu dilakukan evaluasi dan akreditasi yang ketat terhadap lembaga bimbel yang tumbuh menjamur belakangan ini. Termasuk evaluasi sejauh mana lembaga bimbel memiliki sensitivitas dan mekanisme perlindungan terhadap anak,” kata Jasra saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (26/10/2017).
KPAI meminta kepada pemerintah untuk merehabilitasi korban hingga tuntas. Pasalnya, akibat kejadian itu, anak dapat mengalami trauma berkepanjangan. Selain itu, lembaga independen negara ini meminta pemerintah melakukan pencegahan atau deteksi dini agar tidak berjatuhan lagi anak yang menjadi korban pelecahan seksual.
“Meminta keluarga dan masyarakat untuk melakukan gerakan bersama terkait deteksi dini pelecehan seksual anak. Termasuk mengajarkan kepada anak hal-hal yang tidak boleh orang lain memegang organ tubuh anak yang dilarang, serta memberikan informasi kepada anak untuk selaku waspada,” terang Jasra.
KPAI, lanjut dia, juga meminta pelaku diganjar hukuman maksimal dengan pemberatan karena diduga dilakukan oleh tenaga pendidik serta orang terdekat korban yang sejatinya harus melindungi dan mendidik anak tersebut.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Timur meringkus Eddy Sudrajat alias Yongki (45) karena diduga mencabuli muridnya sendiri berinisial MS alias T (7). Diduga, aksi bejat Yongki tidak hanya sekali. Banyak laporan yang diterima kepolisian atas perbuatan pelaku terhadap muridnya.
“Informasinya lebih dari satu kali. Tapi perlu pendalaman ada beberapa korban yang mengadu,” kata Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Andry Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yongki mencabuli MS pada 15 September 2017 dan aksi bejat itu direkam. Orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada 16 Oktober 2017.
Korban yang diketahui masih duduk di bangku SD itu dicabuli di tempat lesnya, Bintang Salju, di Matraman, Jakarta Timur. Tak lama setelah ada laporan, polisi langsung menciduk Yongki di kediamannya pada Senin 23 Oktober 2017.