Tepat sebulan lalu KPAI mengirimi Presiden Joko Widodo surat, agar Rancangan Peraturan Presiden No 16 tahun 2016, (yang semula sifatnya revisi namun kemudian menjadi pergantian Peraturan Presiden) bisa memasukkan pasal-pasal yang memperlihatkan keberpihakan pemerintah pada Kepentingan Terbaik Anak
Menurut komisioner bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawatty peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini masih jauh disebut dari ramah anak.
Sesuai data-data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI, hampir 60 % dari rerata kematian bayi disumbangkan oleh kematian pada usia neonatal (bayi baru lahir hingga usia 28 hari). Jumlah ini menjadi sangat mengkhawatirkan karena negara bisa dianggap tidak mampu melindungi putra bangsanya yang masih belia.
Ketersediaan NICU-PICU sudah menjadi sebuah keniscayaan. Prediksi di lapangan ketersediaan NICU-PICU hanya mampu mengakomodir sekitar 40 % kejadian bayi yang perlu perawatan khusus. Akibatnya bila tidak ada suatu tindakan penanganan khusus, bisa dipastikan kematian bayi ini akan semakin tinggi.
Anak Indonesia saat ini sedang membutuhkan afirmasi khusus, 3 hal yang perlu dilakukan terkait tindakan afirmasi yang dapat diakomodir dalam Raperpres JKN yang akan disahkan yakni :
1. Afirmasi dalam hal kepesertaan, usul KPAI seluruh anak Indonesia wajib masuk ke dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) sampai terbukti anak tersebut dari keluarga mampu maka dia beralih menjadi PBU.
2. Afirmasi dalam pelayanan Kesehatan termasuk di dalamnya penanganan oleh tenaga medis yang kompeten, waktu tindakan yang pendek, fasilitas sarana kesehatan yang memadai dll.
3. Afirmasi dalam pembiayaan tak bisa dipungkiri, di tengah deraan defisit anggaran, masalah pembiayaan menjadi sulit. Namun pilihannya akan semakin sulit lagi, karena jika pemerintah hanya mau membayar murah pada saat ini, maka dimasa depan, pemerintah harus membayar sangat mahal untuk masa depan anak yang tergadaikan sekarang ini.
Untuk kepentingan terbaik anak, KPAI akan terus perjuangkan tercapainya poin2 afirmasi ini. Kita tidak bisa menunggu 2 (dua) tahun ke depan untuk memperbaiki hal ini secara sistematis. Karena setiap saat pengunduran waktu ini, berakibat bertambah panjangnya anak-anak kita yang tak terlayani bahkan harus meregang nyawa. Kita harus cegah itu, karena boleh jadi mereka adalah adik kita, keponakan kita, anak saudara kita, anak teman kita atau bahkan anak kita sendiri.
Sitti Hikmawatty
Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA
Untuk kepentingan terbaik anak, Semoga KPAI akan terus perjuangkan tercapainya poin2 afirmasi ini.
https://uad.ac.id/id
Saya punya temen
Namanya thomas
Dia sering di bully bahkan kepalanya sering di pukul entah itu kepala,kaki,atau badan
Itu pun dia tanpa kesalahan
Saya sering marah sm temen2 saya tapi mereka malah ngomng “dk usah nak bela2 thomas gek kau jugo kami bully”
Dan juga thomas diem aja diem aja
Thomas juga kl sm cwek udah di belaa tapi dia sering ngelunjak gituu
Yaps trkdng juga sering kesel
Tapi kasiann:)
Saya suka untuk poin ke 2 andai saja poin ke 2 dijalankan untuk afirmasi dalam pelayanan kesehatan termasuk didalamnya penangan oleh tenaga medis yang kompeten dan didukung oleh fasilitas kesehatan yang memadai, tentu bayi Debora dan ananda Jesica kateline sianipar tidak akan meninggal ditangan para medis yang kurang kompeten, yang lebih mirisnya lagi ternyata pemasangan cvc yang seharusnya dilakukan oleh tenaga yang kompeten diambil alih/Dieksekusi oleh seorang dokter ppds. Kejadian di Rsup H.A.Malik, yang lebih mirisnya lagi beberapa kali kita tanya ke Poldasu jawabannya hanya 1, belum ada balasan untuk saksi ahli dari IdI , sudah hampir 1 tahun kasus… Selengkapnya