Jakarta, kpai.go.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan audiensi dengan Walikota Yogyakarta (11/11). Hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta Sylvi Dewajani, Psikolog beserta jajaran Komisioner KPAID Kota Yogyakarta, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Ir. Edy Muhammad. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Drs. Heroe Poerwadi, M.Si.
Dalam audiensi tersebut Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta yang terus mendukung keberadaan KPAID Kota Yogyakarta. Kehadiran KPAID Kota Yogyakarta memberikan warna baru bagi penguatan perlindungan dan pemenuhan hak anak di kota Yogyakarta. KPAID yang hadir pada periode kedua ini merupakan hasil seleksi guna mengakselerasi penguatan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kota Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut, Rita menyapaikan terkait periodesasi KPAID Kota Yogyakarta yang saat ini belum sesuai dengan Undang-Undang serta panduan yaitu satu periode selama lima tahun masa jabatannya. Untuk itu kepada Bapak Wakil Walikota Yogyakarta mohon dukungan agar melakukan penyesuaian masa tugas ini. Hal ini mengingat peran KPAID Kota Yogyakarta sangat strategis dalam menjalankan tugas-tugas advokasi perlindungan anak. Rita juga menyampaikan bahwa Kota Yogyakarta juga harus mulai memikirkan peluang-peluang apa saja agar predikat utama sebagai Kota Layak Anak (KLA) dan Anugerah KPAI 2021 Kategori Pemerintah Daerah Kota yang memiliki komitmen terhadap Perlindungan Anak dan Pelaporan berbasis Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan (SIMEP) dapat dipertahankan. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak harus terus dilakukan dengan menyediakan fasilitas pengasuhan, penguatan sumber daya mansuia, dan edukasi harus menjadi prioritas Pemerintah Kota. Contoh peluang tersebut antara lain pemerintah Kota Yogyakarta perlu menguatkan keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Tempat Penitipan Anak (TPA) serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dengan melakukan standarisasi. Institusi tersebut merupakan tempat pembelajaran dan layanan yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan anak dan keluarga menuju keluarga sejahtera. Menguatkan institusi pendidikan dan pengasuhan tersebut merupakan salah satu unsur prioritas dalam pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Selain itu juga bisa perlu diinisiasi lembaga pengasuhan yang terstandarisasi serta Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan harapannya agar KLA buka hanya sekedar simbolisasi saja, tapi diwujudkan dan diinternalisasikan di kampung-kampung sampai tingkat RT yang ramah anak. Harus ada yang mau mengeksekusi dan mekanisme pendistribusian, siapa dan melakukan apa? Pembagian kerja tersebut harus jelas. Sebagai upaya penguatan, maka perlu melakukan lomba-lomba untuk memotivasi agar kelurahan, RT dan RW mau mewujudkan wilayah yang ramah anak. Sebagai contoh, jika sudah ada kampung ramah anak, apa bedanya dengan kampung yang tidak ada labelnya ramah anak? Heroe menyarankan dibuat parameter yang jelas dan diwujudkan dalam aksi nyata. Selain itu Heroe mengingatkan agar terus melakukan upaya mendukung kegiatan anak yang positif dan produktif agar anak-anak tidak terlibat klithih atau merujuk pada tindakan negatif yang dipakai untuk menunjuk aksi kekerasan dan kriminalitas. Kerjasama semua pihak, Dinas DP3AP2KB, KPAID Kota Yogyakarta, dan SKPD lainnya dapat menguatkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak. (Kn/ed:Rp)