Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

    KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

    KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

    KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI Dorong Penerapan Early Warning System dan Dukungan Psikologis Awal untuk Cegah Kasus Bunuh Diri di Kalangan Pelajar

    Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

    Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

    Kolaborasi Jadi Kunci: KPAI Bangun Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal

    Kolaborasi Jadi Kunci: KPAI Bangun Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal

    KPAI Dorong Pedoman Restitusi untuk Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    Kematian Anak Akibat Dugaan Eksploitasi Harus Diusut Tuntas: Negara Wajib Perkuat Perlindungan Anak

    KPAI dan DPRD Bangka Belitung Bahas Penguatan SDM dan Rencana Kerja Sama Perlindungan Anak

    KPAI dan DPRD Bangka Belitung Bahas Penguatan SDM dan Rencana Kerja Sama Perlindungan Anak

    KPAI Dorong Perma Khusus agar Eksekusi Hak Asuh Anak berpihak pada Anak 

    KPAI Dorong Perma Khusus agar Eksekusi Hak Asuh Anak berpihak pada Anak 

    KPAI terima audiensi Yayasan Lentera Anak, bahas tentang Kebijakan Pendidikan Bebas Pengaruh Industri Rokok

    KPAI terima audiensi Yayasan Lentera Anak, bahas tentang Kebijakan Pendidikan Bebas Pengaruh Industri Rokok

    KPAI, LPSK, dan Yayasan BaKTI Bahas Pedoman Restitusi Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    KPAI, LPSK, dan Yayasan BaKTI Bahas Pedoman Restitusi Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    KPAI dan BP Taskin Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Anak

    KPAI dan BP Taskin Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Anak

    KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI PADANG, KPAI AKAN SEGERA KOORDINASI DENGAN LBH

    Putusan Kasus Eks Kapolres Ngada: KPAI Serukan Pemenuhan Keadilan dan Pemulihan Anak Korban

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

    KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

    KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

    KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI Dorong Penerapan Early Warning System dan Dukungan Psikologis Awal untuk Cegah Kasus Bunuh Diri di Kalangan Pelajar

    Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

    Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

    Kolaborasi Jadi Kunci: KPAI Bangun Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal

    Kolaborasi Jadi Kunci: KPAI Bangun Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal

    KPAI Dorong Pedoman Restitusi untuk Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    Kematian Anak Akibat Dugaan Eksploitasi Harus Diusut Tuntas: Negara Wajib Perkuat Perlindungan Anak

    KPAI dan DPRD Bangka Belitung Bahas Penguatan SDM dan Rencana Kerja Sama Perlindungan Anak

    KPAI dan DPRD Bangka Belitung Bahas Penguatan SDM dan Rencana Kerja Sama Perlindungan Anak

    KPAI Dorong Perma Khusus agar Eksekusi Hak Asuh Anak berpihak pada Anak 

    KPAI Dorong Perma Khusus agar Eksekusi Hak Asuh Anak berpihak pada Anak 

    KPAI terima audiensi Yayasan Lentera Anak, bahas tentang Kebijakan Pendidikan Bebas Pengaruh Industri Rokok

    KPAI terima audiensi Yayasan Lentera Anak, bahas tentang Kebijakan Pendidikan Bebas Pengaruh Industri Rokok

    KPAI, LPSK, dan Yayasan BaKTI Bahas Pedoman Restitusi Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    KPAI, LPSK, dan Yayasan BaKTI Bahas Pedoman Restitusi Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    KPAI dan BP Taskin Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Anak

    KPAI dan BP Taskin Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Anak

    KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI PADANG, KPAI AKAN SEGERA KOORDINASI DENGAN LBH

    Putusan Kasus Eks Kapolres Ngada: KPAI Serukan Pemenuhan Keadilan dan Pemulihan Anak Korban

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

RAKORDA KPAI: Konsinyering Hasil Temuan Dalam Pengawasan PPDB 2023

Ditayangkan oleh Humas KPAI
25 Oktober 2023
di Publikasi, Berita KPAI, Siaran Pers
4 min read
0
RAKORDA KPAI: Konsinyering Hasil Temuan Dalam Pengawasan PPDB 2023

KPAI gelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Klaster Pemenuhan Hak Anak Desiminasi dan Konsinyering Hasil Pengawasan KPAI 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Jakarta, – KPAI gelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Klaster Pemenuhan Hak Anak Desiminasi dan Konsinyering Hasil Pengawasan KPAI 2023. Rakorda tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pemenuhan Hak Anak Dalam Menuju Indonesia Layak Anak” dilaksanakan di Hotel Ibis Style Bekasi selama 3 hari (25-27 Oktober 2023).

Rakorda hari pertama pada, Rabu (25/10/2023) dibuka langsung oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah yang didampingi Wakil Ketua Jasra Putra dan Anggota KPAI Kawiyan, Margaret Aliyatul Maemunah, Aris Adi Leksono yang juga sebagai narasumber juga Kepala Sekretariat Dewi Respatiningsih. Hadir penanggap Satriwan Salim Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Kepala SMPN 89 Jakarta, dan  Perkumpulan Wali Siswa 8113. Sementara itu, peserta yang hadir langsung dari berbagai stakeholder terkait seperti IDI, KPAD, Kowani, PERGUNU dan  beberapa NGO seperti UNICEF Indonesia, Save The Children Indonesia, World Vision Indonesia, WHO Indonesia, juga Kelompok Kerja RPP Kesehatan. Hadir secara online melalui zoom dari beberapa Pemerintah Kabupaten dan DP3A.

“Hari ini KPAI klaster pemenuhan hak anak melaksanakan Rakorda yang melibatkan Pemerintah Daerah terkait klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Semoga pertemuan hari ini dapat melahirkan rekomendasi penting agar ketika penerimaan siswa baru di tahun mendatang, kita sudah menemukan penyelesaian masalah masalah yang kerap kali muncul di seluruh Indonesia, misalnya terkait penerimaan karena batas usia, kemudian zonasi, kemudian juga afirmasi dan lain sebagainya,” ungkap Ai Maryati saat membuka Rakorda.

Selanjutnya, tentu dalam Rakorda ini selain membahas hasil pengawasan klaster pendidikan juga klaster keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster hak sipil dan partisipasi anak, klaster kesehatan dan kesejahteraan. Ini akan menjadi kerja besar KPAI dalam menyampaikan validasi data, akurasi data, juga masukan-masukan terkait sasaran pengambilan data untuk memberikan review, rekonstruksi dan kemudian menguatkan berbagai rekomendasi yang akan dihasilkan nanti dan akan disampaikan di rakornas KPAI, lanjutnya.

Pada 2013 Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.80 Tahun 2013 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PPDB sebagai salah satu pintu pemenuhan hak pendidikan harus dipastikan berjalan dengan baik dan benar sesuai prinsip-prinsip hak anak. Peraturan mengenai PPDB tercantum pada Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Keputusan Dirjen Pendis No.181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah 2023/2024.

Namun, setiap tahun masalah PPDB masih terus muncul, diantaranya, masalah sosialisasi, kendala mengoperasikan sarana digital, zonasi, batas umur, kecurangan administrasi kependudukan, jual beli bangku, siswa titipan, dan lainnya. Sehingga berpotensi anak putus sekolah atau menggeser hak pendidikan peserta didik lainnya. 

Anggota KPAI, Aris Adi Leksono dalam paparan pengawasan PPDB

Sementara itu, dalam paparannya Aris Adi Leksono selaku pengampu klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya menyampaikan bahwa pengawasan PPDB dilakukan sebagai salah satu pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan. Pengawasan dilakukan sesuai tugas KPAI dalam mandat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 huruf a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.

Untuk itu, KPAI melakukan sebaran pengawasan PPDB ke 8 Provinsi dengan fokus pengawasan langsung di Prov DKI Jakarta dan Jawa barat dengan 5 obyek sebaran instrumen yakni Dinas Pendidikan Provinsi, Kementerian Agama Provinsi, Sekolah, Madrasah, Komite/Orang Tua/Masyarakat. 

Ada beberapa kesimpulan hasil pengawasan PPDB yang dilakukan KPAI salah satunya yaitu zonasi SD tanpa batasan umur tertinggi, sehingga dapat menghambat hak pendidikan warga terdekat dengan umur lebih muda, sehingga Pemerintah harus mengevaluasi regulasi/juknis PPDB, terutama merespon batasan umur, jalur pendaftaran, kuota setiap jalur serta batas minimal domisili, tutur Aris. 

Berikut beberapa kesimpulan hasil pengawasan PPDB yang dilakukan KPAI: (1) Pemalsuan dokumen kependudukan untuk pemenuhan halur zonasi; (2) Pungutan liar, pemalsuan data, titipan siswa; (3) Sosialiasi yang kurang masid dan tidak tepat sasaran; (4) Kurang meratanya kualitas Satuan Pendidikan dari asdep layanan, mutu, dan sarana pra sarana; (5) Skema PPDB bersama (Negeri dan Swasta) perlu diatur lebih lanjut, sehingga lembaga swadaya bisa terus berjalan; (6) Mindset masyarakat layanan pendidikan “bermutu” dan “gratis” ada pada Satuan Pendidikan Negeri; (7) Pemahaman masyarakat terkait regulasi/juknis PPDB masih rendah, terutama pada pilihan jalur pendaftaran dan umur.

Lebih lanjut, dalam tanggapannya Satriwan Salim menyampaikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemdikbudristek hendaknya melakukan evaluasi terkait bagaimana regulasi dan implementasi PPDB di tiap daerah, mengingat persoalan dalam implementasi PPDB masih terus terjadi dengan masalah yang sama tiap tahun. 

Harapannya ada kajian mendalam, duduk bersama evaluasi PPDB yang sudah berumur 7 tahun dengan melibatkan Kemendikbudristek, seluruh Pemda, Kementerian Agama, Kemendagri, dan stakeholders lainnya. Jadi harus ada kajian yang komprehensif hendaknya, dari segala aspek sebab PPDB tak hanya terkait dengan pendidikan tapi juga dengan data demografis, infrastruktur sekolah, akses jalan, dan sarana transportasi, tutur Satriwan.

Dalam hal ini penting agar pemerintah memastikan terwujudnya pemerataan mutu pendidikan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran antara Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta, sebab dengan pemerataan mutu maka diharapkan melahirkan generasi penerus yang berkarakter dan tumbuh kembang secara optimal. Kemudian, Kemendikbudristek perlu melakukan evaluasi serta revisi terkait Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru terutama mengenai usia, zonasi, afirmasi, pasal tentang sanksi untuk yang melakukan pemalsuan dokumen dan pelanggaran lainnya, dll. Juga perlu melakukan revisi Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang standar proses, dengan mencantumkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar (rombel).

Beberapa rekomendasi hasil konsinyering ini penting untuk agar bagaimana ke depan pelaksanaan PPDB bisa lebih baik lagi dengan dukungan regulasi, dukungan program serta SDM dan layanan yang kemudian akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon peserta didik baru. Dan tentu, prinsipnya adalah bagaimana PPDB ini bisa menjadi salah satu sarana agar pemenuhan hak pendidikan bisa berjalan dengan baik tanpa ada diskriminasi dan harapannya tidak ada lagi anak yang putus sekolah, tutup Aris.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Sebelumnya

KPAI : Sinergitas Antar Lembaga menjadi Kunci Penanggulangan Paham Radikalisme di NTB

Berikutnya

SEPULUH REKOMENDASI KPAI UNTUK INDONESIA BEBAS PEKERJA ANAK

TERKAIT

KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

6 November 2025
9
KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

4 November 2025
143
KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

KPAI Dorong Penerapan Early Warning System dan Dukungan Psikologis Awal untuk Cegah Kasus Bunuh Diri di Kalangan Pelajar

31 Oktober 2025
54
Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

31 Oktober 2025
19
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

6 November 2025
KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

4 November 2025
KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

KPAI Dorong Penerapan Early Warning System dan Dukungan Psikologis Awal untuk Cegah Kasus Bunuh Diri di Kalangan Pelajar

31 Oktober 2025
Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

31 Oktober 2025
Kolaborasi Jadi Kunci: KPAI Bangun Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal

Kolaborasi Jadi Kunci: KPAI Bangun Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal

31 Oktober 2025

BERITA LAINNYA

KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

KPAI Dorong Penerapan Early Warning System dan Dukungan Psikologis Awal untuk Cegah Kasus Bunuh Diri di Kalangan Pelajar

Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

Kolaborasi Jadi Kunci: KPAI Bangun Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal

Kematian Anak Akibat Dugaan Eksploitasi Harus Diusut Tuntas: Negara Wajib Perkuat Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas