Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

    Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

    Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

KPAI GELAR RAKORDA MEMBAHAS HASIL PENGAWASAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING 

Ditayangkan oleh Humas KPAI
27 Oktober 2023
di Publikasi, Berita KPAI, Siaran Pers
9 min read
0
KPAI GELAR RAKORDA MEMBAHAS HASIL PENGAWASAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING 

Doc: Humas KPAI 2023

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Jakarta, – Rakorda KPAI pada, Kamis (26/10/2023) membahas hasil pengawasan percepatan penurunan stunting KPAI 2023 dan menghadirkan penanggap Prof. dr. H. Fasli Jalal., Ph.D. Rektor Universitas YARSI. Penurunan stunting menjadi salah satu program prioritas nasional yang menargetkan prevalensi 2024 sebesar 14%. Masalah stunting penting untuk diselesaikan, karena memiliki potensi mengganggu sumber daya manusia yang berhubungan dengan tingkat kesehatan anak. 

Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi balita stunting sebesar 21,6% pada 2022. Artinya, hampir seperempat balita Indonesia mengalami stunting pada tahun lalu. Namun demikian, angka tersebut lebih rendah dibanding 2021 yang diperkirakan mencapai 24,4%. Pemerintah menargetkan stunting di Indonesia akan turun menjadi hanya 14% pada 2024. Agar dapat mencapai target tersebut, perlu upaya inovasi dalam menurunkan jumlah balita stunting 2,7% per tahunnya.

Untuk itu, sebagai upaya dalam mendorong percepatan penurunan stunting di Indonesia KPAI melakukan pengawasan implementasi program percepatan penurunan stunting di 3 daerah yang didatangi secara langsung, dimana menurut data SSGI cukup tinggi kasus stunting nya yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Lombok Tengah. Sementara daerah lainnya dilakukan dengan meminta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi dan Kabupaten/Kota mengisi instrumen pengawasan stunting terutama di 27 daerah yakni 26 Pemerintah Daerah Kabupaten 1 Kabupaten Kota.

Dalam paparannya, Jasra Putra selaku pengampu klaster kesehatan dan kesejahteraan menyampaikan bahwa KPAI dalam pengawasan implementasi program percepatan penurunan stunting terkait regulasi memang seluruh daerah sudah memiliki Surat Keputusan termasuk Peraturan Bupati atau Walikota, namun kita ingin mendorong agar kedepan bisa ditingkatkan dalam bentuk Peraturan Daerah. 

Sebagai implementasi dari Peraturan Daerah yang berlaku, KPAI mencatat hampir semua daerah memiliki program inovasi terkait penurunan stunting. KPAI juga menemukan sejumlah daerah memiliki program inovasi dan layanan pendidikan anak usia dini yang berperan dalam menurunkan angka stunting antara lain melalui program parenting, sosialisasi kepada orang tua, dan integrasi dengan pihak terkait.

Kemudian, upaya Pemerintah khususnya TPPS dalam percepatan penurunan stunting agar target RPJMN di tahun 2024 menjadi angka 14% itu bisa diwujudkan, baik dari sisi regulasi, program dan anggaran, dukungan aparatur dan SDM, dan termasuk juga layanan kasus. 

Lebih lanjut Jasra menuturkan terkait program dan anggaran, tentu kita mendorong bagaimana program-program, baik intervensi spesifik maupun sensitif bisa dilakukan di tingkat Desa terutama keluarga. Selain itu, perlu ditingkatkan pelatihan SDM yang ada baik itu di tingkat guru Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) juga termasuk tenaga kesehatan agar mereka terus melakukan akselerasi terkait penurunan dan penanganan stunting.

Jasra juga menyampaikan terkait pelayanan terhadap kasus-kasus yang ditemukan sebetulnya sudah ditangani secara baik, namun catatan KPAI adalah bagaimana Konvergensi data anak stunting ini menjadi 1 data, termasuk juga bagaimana semua program yang ada penanganan stunting ini bisa dilihat datanya di tingkat Desa dan Kelurahan. Sehingga kita mengetahui prioritas program yang sudah dilaksanakan termasuk memastikan evaluasinya, tuturnya.

Pada beberapa daerah, pemahaman masyarakat mengenai stunting ini masih rendah untuk itu, harapannya ada program edukasi lebih masif terutama kepada masyarakat kelas menengah ke bawah yang tingkat pendidikannya belum cukup memadai sekaligus berisiko tinggi terdampak stunting. Selain itu setiap daerah juga masih terkendala dalam hal sarana dan prasarana seperti alat antropometri. Kendala tersebut disebabkan oleh rendahnya realisasi anggaran untuk pencegahan stunting yang juga menjadi permasalahan di sejumlah daerah.

Sementara itu, Fasli Jalal selaku penanggap menyampaikan rasa syukurnya dapat hadir pada Rakorda yang diinisiasi KPAI pada hari ini sehingga dapat secara langsung mendengarkan hasil pengawasan yang dilakukan KPAI. 

“Saya bersyukur karena bisa hadir di forum yang terhormat ini, dalam forum ini kita mendengar penjelasan sebuah pengawasan yang dilakukan oleh KPAI tentang upaya nasional, baik pemerintah maupun masyarakat dalam percepatan penurunan stunting.” ujarnya.

Saya membaca laporan tersebut dengan sungguh-sungguh dan saya kira laporan yang sangat baik, sangat berharga untuk menjadi pegangan bagi berbagai pelaku percepatan munas nanti baik di Pemerintahan maupun di masyarakat, apalagi hadirnya wakil-wakil dari organisasi kemasyarakatan, lanjut Fasli Jalal.

Tadi juga kita mendengar bagaimana beberapa daerah sangat bersemangat untuk melakukan penurunan percepatan stunting. Saya berharap mudah-mudahan hasil karya dari KPAI ini bisa kita tularkan, dikenal oleh semua Kepala Daerah yang akan di sampaikan oleh Daerah kepada Gubernur dan berbagai komponen masyarakat. Masing-masing Provinsi dan bukan tidak mungkin nanti semua Kabupaten/Kota pun menyampaikan betapa berharganya hasil penelitian yang dilakukan oleh KPAI ini. Sehingga gerakan percepatan penurunan stunting bisa menjadi lebih masif dan akhirnya menjadi lebih efektif dan efisien dalam mencapai prevalensi stunting tahun 2024 sebesar 14%,” pungkasnya.

Dalam Rakorda Gerakan Bersama Entaskan Stunting (Ekspose hasil pengawasan KPAI), disepakati beberapa rekomendasi yakni:

Regulasi:

  • KPAI mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan regulasi terkait percepatan penurunan stunting dalam bentuk Peraturan Daerah;
  • KPAI memastikan Pemerintah Daerah mengalokasikan APBD untuk mendukung program optimalisasi percepatan penurunan stunting merujuk kepada Sistem Informasi Kesehatan sebagai basis data utama;
  • KPAI mendesak TPPS nasional untuk membuat standarisasi penggunaan anggaran penanganan stunting yang implementatif, efektif, dan efisien melalui juklak dan juknis;
  • KPAI mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota membuat edaran kepada Satuan Pendidikan dasar dan menengah untuk mewajibkan siswi mengkonsumsi tablet tambah zat besi satu kali 1 butir perminggu selama 52 minggu;
  • KPAI mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota membuat edaran kepada Satuan Pendidikan MI, MTs, dan MA mewajibkan siswi mengkonsumsi tablet tambah zat besi satu kali 1 butir perminggu selama 52 minggu;
  • KPAI mendesak Pemerintah Daerah memberikan makanan tambahan pendamping asi (MPASI) dari sumber protein hewani berbahan pangan lokal.

Program dan anggaran:

  • Mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan optimalisasi sosialisasi kepada Desa/Kelurahan meningkatkan kontribusinya dalam program percepatan penurunan stunting;
  • Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat program pemberdayaan masyarakat dalam bentuk komunitas pembudidayaan sumber protein hewani ditingkat RW;
  • KPAI mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, media, dan dunia usaha untuk mengedukasi serta meningkatkan komunikasi dalam perubahan perilaku pemberdayaan masyarakat untuk percepatan penurunan stunting;
  • KPAI mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pencegahan dan penanganan perkawinan anak serta memperkuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin (bimwin catin);
  • KPAI mendesak Perangkat Daerah yang memiliki resiko tertinggi terhadap anak stunting untuk memasifkan literasi terkait penanganan stunting melalui media KIE yang bernuansa lokal;
  • Sebagai upaya percepatan penurunan stunting, KPAI mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa merekonstruksi paradigma ekonomi agar berprespektif pemenuhan gizi yang seimbang dalam keluarga dan masyarakat.

Sarana dan prasarana: KPAI mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk menyediakan rumah layak huni bagi keluarga stunting serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui ketersediaan air bersih yang layak konsumsi, sanitasi yang layak, serta memastikan lingkungan tempat tinggal tidak tercemar kotoran hewan, sampah, dan limbah industri.

Aparatur dan Sumber Daya Manusia: KPAI mendesak Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional dan Daerah untuk meningkatan kompetensi SDM tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga sosial dan aparatur desa dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Layanan Kasus:

  • KPAI mendesak konvergensi data intervensi dalam upaya penanganan stunting nasional pada pravelensi yang masih tinggi.
  • KPAI mendesak untuk dilibatkan didalam design monitoring dan evaluasi untuk percepatan penurunan stunting dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Lebih lanjut, berdasakan data dan informasi kesimpulan hasil pengawasan pelaksanaan PPDB 2023, KPAI merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk perbaikan pelaksanaan PPDB pada tahun berikutnya yakni:

Pemerintah Pusat:

  1. Pemerintah perlu memastikan terwujudnya pemerataan mutu dan kemudahan mendapatkan akses pendidikan pada Satuan Pendidikan negeri dan swasta dengan memberikan dukungan peningkatan kompetensi SDM, anggaran, saranan pra sarana, dan daya dukung lainnya;
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan evaluasi dan revisi terkait Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, terutama pada subtansi; perspektif perlindungan anak, batasan umur, zonasi, domisili, jalur afirmasi untuk anak guru dan tenaga kependidikan, ketegasan sanksi pelanggaran dan afirmasi untuk anak berkebutuhan khusus;
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang standar proses, dengan mencantumkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar;
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi Permendikbud No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif pada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan dan atau istimewa, terutama pada standart layanan assessment dan tanggung jawab biaya sebagai syarat mendapatkan layanan pendidikan;
  5. Kementerian Agama RI perlu menjalin Kerjasama dengan Kemendikbud Ristek Dikti RI untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan, sarana pra sarana, dan mengatasi problem daya tampung siswa pada daerah tertentu;
  6. Kementerian Agama RI perlu mendorong Kanwil Kemenag Provinsi membuat Juknis Turunan PPDB yang dapat mengatur koordinasi dengan Dinas Pendidikan, pengendalian pungutan liar, dan praktik melanggar hukum lainnya;
  7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI dan Kementerian Agama RI perlu menetapkan Regulasi PPDB lebih awal, serta tersosialisasi secara masif, sehingga daerah dan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman layanan PPDB lebih awal;
  8. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, dan pemalsuan identitas.

Pemerintah Daerah:

  1. Bersama Pemerintah Pusat dan Masyarakat, Pemerintah Daerah perlu berupaya mewujudkan pemerataan mutu pendidikan, kompetensi SDM Guru dan Tenaga Kependidikan antara sekolah swasta dan negeri, sehingga akan merubah pandangan masyarakat terhadap sekolah favorit dan non favorit.
  2. Pemerintah Daerah perlu menyusun juknis PPDB pada tingkat provinsi, dengan catatan:
  • Memastikan PPDB dilaksanakan secara daring
  • Singkat, Jelas, dan mudah dipahami Masyarakat
  • Verifikasi data kependudukan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Prosedur penentuan zonasi melibatkan masyarakat terdekat dengan satuan pendidikan.
  • Jalur Afirmasi bagi Disabilitas diberikan layanan surat keterangan disabilitas secara gratis dengan cara bekerjasama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
  • Form Pendaftaran PPDB bagi kelompok inklusi perlu format khusus yang dapat mengidentifikasi jenis kebutuhan khususnya.
  1. Sesuai amanah Permendikbud No.1 Tahun 2021, Pemerintah Daerah hanya boleh membuka Jalur Prestasi ketika ada sisa dari semua jalur seleksi PPDB.
  2. Pemerintah Daerah memberikan jalur khusus untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai bentuk penghargaan atas bakti pendidikan yang dilakukan.
  3. Pemerintah Daerah perlu menerbitkan regulasi yang memberikan perhatian khusus kepada pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya akses informasi dan layanan
  4. Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran PPDB untuk dukungan sosialisasi, edukasi, peningkatan komptensi SDM, dan layanan.
  5. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, dan pemalsuan identitas.

Usai Rakorda yang membahas hasil pengawasan percepatan penurunan stunting KPAI 2023 Jasra Putra menyampaikan harapannya semoga rekomendasi yang hari ini sudah disepakati bersama, kemudian nanti akan disampaikan oleh KPAI di forum Rakornas pada 31 Oktober mendatang bisa semakin tajam serta dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah, tutup Jasra. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Sebelumnya

SEPULUH REKOMENDASI KPAI UNTUK INDONESIA BEBAS PEKERJA ANAK

Berikutnya

RAKORNAS EKSPOSE HASIL PENGAWASAN STUNTING DAN PPDB 2023

TERKAIT

KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

9 Mei 2025
13
KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

2 Mei 2025
57
KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

2 Mei 2025
44
PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

28 April 2025
56
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

9 Mei 2025
KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

2 Mei 2025
KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

2 Mei 2025
PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

28 April 2025
KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

25 April 2025

BERITA LAINNYA

KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas