Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi serius pengakuan komika Eky Riyagung yang mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya saat remaja di lingkungan masjid di Kota Makassar. KPAI telah melakukan koordinasi dengan Eky Riyagung dan lembaga layanan setempat, serta mendorong penanganan yang cepat dan profesional oleh pihak kepolisian. KPAI menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang tidak tergolong delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster kekerasan seksual, Dian Sasmita, saat ditemui di KPAI pada, (28/04/2025) mengatakan bahwa KPAI meminta agar lembaga penyedia layanan di Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan untuk proaktif melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap para korban. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dukungan psikososial sangat dibutuhkan mengingat faktor rasa malu, takut tidak dipercaya, serta minimnya dukungan sosial sering menghambat korban dalam melaporkan kasus kekerasan seksual, ujar Dian.
Kasus ini bermula dari unggahan video Eky Riyagung di Instagram, di mana ia menceritakan pengalaman kekerasan seksual saat berusia 13-14 tahun, tinggal di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar. Eky mengungkapkan bahwa ia hampir menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang guru ngaji di lingkungan masjid, namun berhasil melarikan diri. Seiring dengan keberanian Eky membuka cerita, beberapa korban lain juga mulai menyampaikan pengalaman serupa kepadanya.
Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, tercatat 9 dari 100 anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidup mereka. Namun, hanya 4,35% anak perempuan dan 0,52% anak laki-laki yang mengakses layanan pendampingan. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar korban kekerasan seksual belum melaporkan kasusnya, mempertegas pentingnya dukungan layanan dan penjangkauan aktif.
Sementara itu, data SIMFONI PPA 2024 mencatat sebanyak 11.771 anak menjadi korban kekerasan seksual sepanjang tahun. Dengan latar belakang ini, KPAI kembali mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual kepada pihak kepolisian atau lembaga layanan anak di daerah masing-masing, guna memastikan pemulihan korban secara komprehensif dan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan, pungkas Dian. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727