Jakarta, 28 Mei 2025 — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya. Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.
KPAI menyambut baik putusan MK tersebut sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan. “Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari semua lapisan masyarakat,” tegas Aris Adi Leksono, Anggota KPAI yang fokus pada bidang pendidikan.
Dalam amar putusan MK, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” ditegaskan sebagai kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. KPAI menilai putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan dalam bentuk kebijakan konkret di tingkat pusat dan daerah.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 29,21% anak dari total 30,2 juta anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena berbagai hambatan, terutama faktor ekonomi. KPAI percaya bahwa dengan diterapkannya putusan ini, angka anak putus sekolah akan menurun signifikan.
“Ini peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada tahap paling dasar. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” lanjut Aris.
KPAI mendorong agar substansi putusan MK ini diintegrasikan dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas, termasuk pengaturan eksplisit mengenai pembagian pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, belanja pendidikan harus difokuskan pada kebutuhan pembelajaran siswa, bukan semata pada belanja administrasi atau pengadaan yang tidak berdampak langsung.
Temuan KPAI di lapangan menunjukkan bahwa masih ada pemerintah daerah yang tidak memenuhi amanah alokasi anggaran 20% untuk pendidikan dalam APBD-nya. Selain itu, penggunaan dana BOS juga belum optimal karena masih didominasi oleh belanja operasional dan manajemen, bukan untuk mendukung tumbuh kembang dan potensi anak.
KPAI juga menyarankan agar pemerintah melakukan perhitungan ulang unit cost pendidikan per anak, agar sesuai dengan kebutuhan riil pembelajaran, sarana prasarana, dan aktivitas penunjang lainnya. Hal ini diyakini akan mengurangi praktik pungutan liar di sekolah serta meningkatkan kualitas pendidikan dasar.
“Kami berharap semua pemangku kepentingan pendidikan mengambil sikap proaktif terhadap putusan ini. Ini adalah amanah hukum dan konstitusi yang harus diwujudkan demi masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Aris Adi Leksono.
KPAI mengapresiasi Mahkamah Konstitusi, lembaga masyarakat, dan para individu yang memperjuangkan lahirnya putusan progresif ini, yang dinilai sangat berdampak positif terhadap pemenuhan hak pendidikan anak Indonesia. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727