Jakarta, 20 Agustus 2025, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak sebagai solusi sistemik untuk melindungi anak-anak dalam keluarga rentan, menyusul kasus meninggalnya Raya (4), anak dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Raya meninggal dunia setelah tidak mendapatkan layanan kesehatan dan bantuan sosial karena tidak memiliki nomor kependudukan. Padahal, anak ini sempat dirawat selama 13–22 Juli, namun biaya perawatan yang mencapai Rp.23 juta harus ditanggung keluarga dengan bantuan pegiat sosial.
“Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan kebijakan bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan keluarga dengan orang tua ODGJ atau memiliki keterbatasan. Negara seharusnya hadir tanpa hambatan administrasi,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.
KPAI menilai persoalan Raya mencerminkan pengabaian jangka panjang yang diperparah oleh situasi keluarga, di mana ibunya mengalami gangguan kejiwaan, ayahnya sakit TBC, dan pengasuhan sehari-hari dilakukan nenek yang juga memiliki keterbatasan. Ketidaklengkapan administrasi membuat keluarga tidak dapat mengakses berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
Pendampingan Keluarga dan Perlindungan Kakak Korban
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melaporkan telah menangani keluarga korban. Orang tua Raya kini berada di RSJ Cisarua Bandung, sementara kakak korban yang berusia 6 tahun dipindahkan ke pengasuhan bibinya dan akan mendapatkan pendampingan psikologis.
KPAI mengingatkan agar kondisi kakak korban, baik kesehatan maupun pengasuhannya, dipastikan aman dan layak. Anak-anak seperti Risna tidak boleh luput dari perhatian.
RUU Pengasuhan Anak Jadi Prioritas
KPAI kembali menegaskan urgensi pengesahan RUU Pengasuhan Anak yang telah diperjuangkan selama 15 tahun. “RUU ini akan memastikan ada intervensi negara ketika anak berada dalam pengasuhan keluarga rentan, sehingga peristiwa seperti Raya tidak terulang,” tegas Jasra.
Menurut KPAI, pengesahan RUU ini penting agar faktor administratif seperti tidak adanya nomor kependudukan tidak menjadi penghalang anak mengakses hak-haknya, serta mendorong peran aktif RT/RW dan desa dalam memantau keluarga rentan.
“Lonceng meninggalnya Raya harus menjadi panggilan kemanusiaan. Negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan semua pihak harus memastikan perlindungan anak berjalan tanpa diskriminasi,” kata Jasra.
KPAI berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian sistem. (Ed:Kn)