Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menetapkan pimpinan baru melalui rapat pleno yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergantian ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memperkuat tata kelola, sinergi, dan efektivitas pengawasan pemenuhan hak anak. Selengkapnya mengenai keputusan dan susunan pimpinan dapat diunduh pada dokumen berikut: