Jakarta, 13 Januari 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus duka cita atas peristiwa tragis yang terjadi di Kota Medan, yang melibatkan seorang anak berusia 12 tahun dan berujung pada meninggalnya ibu kandung anak tersebut. Kasus ini bukan hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga memperlihatkan persoalan pengasuhan dan kesehatan mental anak yang perlu dicermati secara serius.
KPAI menilai bahwa perkara ini merupakan kasus yang sangat kompleks dan tidak dapat dilihat secara sederhana. Penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam sistem perlindungan anak.
KPAI menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, anak tetap merupakan subjek perlindungan negara. Anak yang Berkonflik dengan Hukum memiliki hak-hak dasar yang wajib dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hak untuk diperlakukan secara manusiawi, pendampingan yang memadai, serta perlindungan identitas anak harus dijamin sejak awal proses hukum.
Oleh karena itu, KPAI menekankan agar penanganan perkara ini mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan. Pendekatan tersebut penting untuk mencegah stigmatisasi dan dampak psikologis berkepanjangan terhadap anak, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi pihak lain yang terdampak.
KPAI mengapresiasi langkah Kepolisian Kota Medan bersama UPTD PPA Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara yang telah berupaya menerapkan prinsip perlindungan anak dalam proses penanganan perkara. Pemeriksaan yang dilakukan secara humanis serta upaya menghindarkan anak dari viktimisasi ulang merupakan langkah yang patut didukung. KPAI juga menekankan pentingnya pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS, Pekerja Sosial, dan Psikolog agar asesmen yang dilakukan benar-benar komprehensif dan menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum.
Berdasarkan data KPAI, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 35 anak berhadapan dengan hukum. Sebagian besar dari anak-anak tersebut berasal dari keluarga dengan pola pengasuhan yang tidak berjalan secara optimal, yang ditandai oleh kekerasan, penelantaran, serta tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak. Kondisi tersebut berdampak pada kesehatan mental, emosi, dan kemampuan anak dalam mengendalikan perilaku.
Anggota KPAI Dian Sasmita menegaskan bahwa kasus di Medan harus menjadi pengingat serius bagi pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan sejak dini.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika anak sudah berhadapan dengan hukum. Penguatan pengasuhan keluarga, deteksi dini terhadap kekerasan dan tekanan psikososial, serta akses layanan kesehatan mental anak harus menjadi perhatian utama,” ujar Dian Sasmita.
Ia juga menekankan peran penting pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan anak yang berjalan nyata di lapangan.
“Setiap daerah harus memastikan UPTD PPA berfungsi secara optimal dengan sumber daya manusia yang terlatih sesuai standar Sistem Peradilan Pidana Anak. Sekolah pun harus menjadi ruang aman dan berperan dalam mendeteksi perubahan perilaku anak sejak awal,” tambahnya.
Belajar dari berbagai kasus serupa di sejumlah daerah, KPAI memandang bahwa pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial atau sesaat. Penguatan pengasuhan keluarga, penciptaan lingkungan pendidikan yang aman, serta edukasi berkelanjutan mengenai hak anak dan kesehatan mental harus menjadi bagian dari kebijakan yang konsisten, baik di tingkat pusat maupun daerah.
KPAI menegaskan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depannya. Negara, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pemulihan yang layak, agar dapat kembali tumbuh dan berkembang secara sehat. (Ed:Kn)













































