Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar kegiatan Edukasi Anti-Bullying di SMAN 91 Jakarta Timur pada Selasa (25/2) sebagai upaya preventif membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan. Kegiatan ini melibatkan siswa, guru, serta pemangku kepentingan satuan pendidikan untuk memperkuat komitmen bersama dalam perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Anggota Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono menekankan bahwa bullying bukanlah hal yang dapat dianggap sebagai sekadar candaan atau dinamika biasa antar teman. Bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan melibatkan ketimpangan relasi kuasa, baik dalam bentuk fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital (cyberbullying),” tegas Aris.
Dalam paparannya, Aris menjelaskan bahwa dampak perundungan tidak hanya dirasakan secara langsung, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan psikologis,rasa percaya diri, gangguan kecemasan, depresi, bahkan dalam kondisi ekstrem dapat mendorong korban menyakiti diri sendiri hingga mengakhiri hidupnya. Karena itu, pencegahan menjadi langkah utama yang harus diperkuat.
“Kita tidak boleh menormalisasi perundungan dalam bentuk apa pun. Satu tindakan perundungan bisa meninggalkan luka batin yang sangat panjang dan fatal bagi masa depan anak,” ujarnya
KPAI mengajak seluruh warga sekolah untuk membangun relasi pertemanan yang setara, saling menghormati, dan saling mendukung. Budaya sekolah yang positif hanya dapat terwujud jika semua pihak berperan aktif menjaga satu sama lain. Selain itu, penting bagi guru dan teman sebaya untuk peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti menarik diri, penurunan prestasi, sering terlihat murung, atau enggan berinteraksi perlu menjadi perhatian bersama. Deteksi dini dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah dampak yang lebih serius.
“Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan. Ketika kita peka terhadap tanda-tanda awal, kita bisa mencegah dampak yang lebih serius,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, KPAI mendorong siswa untuk berperan sebagai pelopor kebaikan dan pelapor apabila melihat adanya perundungan. Sikap berani melapor dipahami sebagai bentuk kepedulian, bukan pengaduan yang negatif. KPAI juga mendorong penguatan mekanisme pelaporan di sekolah yang ramah anak, tidak menghakimi, serta menjamin rasa aman bagi pelapor maupun pihak yang membutuhkan perlindungan.
Seiring meningkatnya interaksi anak di ruang digital, KPAI turut mengingatkan pentingnya literasi dan etika bermedia sosial. Dalam edukasi tersebut, diperkenalkan prinsip 3S sebagai panduan penggunaan gawai yang sehat:
- Screen Time – Mengatur durasi penggunaan gawai secara sehat dan proporsional.
- Screen Break – Memberikan jeda dan istirahat dari layar untuk menjaga kesehatan fisik dan mental.
- Screen Zone – Menentukan zona atau ruang yang tepat dalam menggunakan gawai, termasuk menghindari penggunaan di ruang-ruang privat tanpa pengawasan.
Aris mengingatkan bahwa jejak digital itu bersifat jangka panjang, sehingga setiap anak perlu menggunakan media digital secara bijak dan bertanggung jawab. KPAI berharap kegiatan edukasi ini dapat memperkuat komitmen seluruh warga kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam membangun budaya anti-kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah yang aman dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama seluruh ekosistem pendidikan. (Ed:Kn)













































