Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menyelamatkan anak-anak dari praktik yang melanggar hak dasar mereka, terutama hak atas pengasuhan, identitas, perlindungan, dan masa depan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026), Kepolisian mengumumkan keberhasilan membongkar jaringan yang telah beroperasi sejak 2024 tersebut dilakukan dengan modus adopsi ilegal yang ditawarkan melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook. Para pelaku diduga memalsukan dokumen kelahiran dan identitas anak untuk melancarkan transaksi.
Anggota KPAI Ai Rahmayanti yang hadir dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa praktik tersebut bukanlah adopsi, melainkan bentuk perdagangan anak. Ia menekankan bahwa pengangkatan anak harus melalui mekanisme resmi negara dan tidak boleh melibatkan transaksi atau kesepakatan langsung di luar prosedur hukum. Setiap pemindahan bayi melalui transaksi merupakan pelanggaran terhadap hak anak atas identitas, pengasuhan, dan perlindungan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga,KPAI memandang kasus ini bukan kasus tunggal. Pola yang teridentifikasi menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan pengasuhan, administrasi kependudukan, serta kondisi kerentanan sosial-ekonomi keluarga.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 12 tersangka, yang terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan tersebut beroperasi lintas wilayah, mencakup Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Nurul menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan anak dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta tuntas. Dalam perspektif perlindungan anak, seluruh bayi dalam kasus ini dipandang sebagai korban yang berhak atas perlindungan dan pemulihan. Negara memiliki kewajiban memastikan mereka memperoleh pengasuhan yang aman dan legal berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Sebagai langkah pencegahan, KPAI merekomendasikan penguatan tata kelola pengangkatan anak agar seluruh proses dilakukan secara legal, transparan, dan diawasi secara ketat. KPAI mendorong perbaikan sistem administrasi kependudukan untuk mencegah pemalsuan dokumen serta penguatan sistem pengasuhan keluarga agar kerentanan sosial-ekonomi tidak dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan anak. KPAI menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas untuk memastikan setiap anak korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan masa depan yang aman. (Ed:Kn)













































