Jakarta, (13/05/2026) — Pesatnya penggunaan teknologi digital di kalangan anak menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan hak anak di ruang digital. Anak-anak semakin rentan menghadapi berbagai risiko, mulai dari cyberbullying, paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual, grooming, hingga pencurian identitas digital.
Merespons kondisi tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Keberadaan PP TUNAS: Sejauh Mana Implementasinya dalam Menurunkan Risiko Pelanggaran Hak Anak di Ruang Digital”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong implementasi efektif Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam perlindungan anak (PP TUNAS) guna menciptakan ruang digital yang aman, sehat, serta ramah anak.
Anggota KPAI Kawiyan, selaku pengampu klaster pornografi dan cyber crime, menyampaikan bahwa implementasi PP TUNAS yang mulai berlaku sejak Maret 2026 masih tergolong baru sehingga dinamika dan berbagai respons dari masyarakat maupun platform digital merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, sejumlah platform digital, termasuk TikTok, mulai melakukan penyesuaian kebijakan melalui penonaktifan maupun penghapusan akun anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Melalui PP TUNAS, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun serta menolak pendaftaran akun baru bagi anak di bawah usia tersebut.
Kawiyan juga menyoroti Peraturan Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, termasuk pada platform TikTok, Facebook, Bigo Live, Roblox, dan YouTube.
“Kami berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan efektif melalui kolaborasi pemerintah, platform digital, dan seluruh pihak terkait untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak, ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, orang tua, penyelenggara sistem elektronik (PSE), dan masyarakat.
“PP TUNAS bukan untuk membatasi, melainkan sebagai langkah perlindungan jangka panjang bagi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujarnya.
Alfons menjelaskan bahwa tingginya penggunaan internet dan platform digital oleh anak membuat perlindungan digital menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, pengawasan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada orang tua mengingat masih rendahnya literasi digital dan berbagai tantangan pengawasan di lingkungan sosial.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kehadiran negara melalui regulasi, pengawasan, dan penerapan pendekatan safety by design agar platform digital lebih aman bagi anak.
Sementara itu, Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, menyampaikan bahwa implementasi PP TUNAS justru mendapatkan respons publik yang cenderung positif berdasarkan pemantauan media digital dan media sosial.
“Berbeda dengan kebijakan pembatasan digital pada umumnya yang sering mendapat respons negatif, implementasi PP TUNAS justru banyak didukung masyarakat,” ujar Ismail Fahmi.
Menurutnya, dukungan tersebut muncul karena banyak orang tua merasa kesulitan menghadapi besarnya pengaruh platform digital terhadap anak. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan, verifikasi usia pengguna, hotline pengaduan, audit kepatuhan platform, serta kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan lembaga perlindungan anak.
“Keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak diukur dari sistem yang sempurna, melainkan dari konsistensi seluruh pihak dalam melakukan perbaikan dan pengawasan,” pungkasnya.
Melalui FGD ini, KPAI berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal dan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia. (Ed:Kn)













































