Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima kunjungan akademik dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Surabaya dalam rangka program studi ekskursi yang diikuti mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi. Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPAI, pada Rabu (17/06/2026) ini menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai tantangan perlindungan anak di Indonesia, mulai dari persoalan keluarga, sistem peradilan pidana anak, hingga risiko yang dihadapi anak di ruang digital.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, memaparkan gambaran kondisi perlindungan anak di Indonesia berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI. Sepanjang tahun 2025, KPAI menerima 2.031 pengaduan pelanggaran hak anak, dengan sekitar separuhnya berkaitan dengan persoalan keluarga, seperti konflik orang tua, perceraian, sengketa pengasuhan serta penelantaran anak.
“Keluarga seharusnya menjadi lingkungan pertama dan utama bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam banyak kasus yang kami tangani, persoalan dalam keluarga justru menjadi faktor yang mendorong anak masuk ke dalam situasi yang membutuhkan perlindungan khusus,” ujar Jasra.
Menurutnya, penguatan fungsi pengasuhan dan ketahanan keluarga menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pencegahan berbagai bentuk pelanggaran hak anak. Keluarga yang aman, suportif, dan responsif terhadap kebutuhan anak akan membantu menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Selain persoalan keluarga, KPAI juga menyoroti berbagai tantangan baru yang dihadapi anak di era digital. Ancaman seperti perundungan siber, paparan konten pornografi, eksploitasi daring, hingga keterlibatan anak dalam jaringan kekerasan dan ekstremisme menjadi isu yang memerlukan perhatian bersama dari negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Dialog berlangsung interaktif dengan membahas berbagai isu perlindungan anak, antara lain sistem peradilan pidana anak, mekanisme diversi, rehabilitasi, sengketa hak asuh, serta pelibatan anak dalam aktivitas politik. Dalam sesi tersebut, Jasra menegaskan bahwa penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama. Anak tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi negara juga harus memastikan proses pembinaan, pendampingan, dan pemulihan berjalan secara optimal,” jelasnya.
KPAI juga menekankan pentingnya memastikan anak terlindungi dari segala bentuk pemanfaatan atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam setiap proses hukum maupun konflik keluarga yang melibatkan orang dewasa.
Sementara itu, Ketua PUSHAM Universitas Surabaya, Sonya Claudia Siwu, menyampaikan apresiasi kepada KPAI atas kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai dinamika perlindungan anak di Indonesia.
Menurut Sonya, kegiatan studi ekskursi merupakan bagian dari model pembelajaran beyond classroom yang bertujuan mempertemukan teori yang dipelajari di ruang kelas dengan praktik penyelenggaraan perlindungan anak oleh lembaga negara.
“Kami ingin mahasiswa memahami secara langsung bagaimana lembaga negara menjalankan fungsi perlindungan anak sehingga mereka memiliki perspektif yang lebih utuh terhadap berbagai persoalan yang dihadapi anak-anak saat ini,” ujarnya.
Melalui dialog akademik ini, KPAI berharap semakin banyak kalangan akademisi dan generasi muda yang memahami pentingnya perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama. Sinergi antara lembaga negara dan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia. (Ed:Kn)













































