Jakarta, — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan perkembangan terbaru data pengaduan pelanggaran perlindungan anak dalam audiensi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (22/6). Dalam pertemuan tersebut, KPAI menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor, khususnya dengan Kemendikdasmen, untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan bahwa satuan pendidikan masih menjadi salah satu ruang dengan tingkat pengaduan yang cukup tinggi, baik terkait perundungan, kekerasan, maupun persoalan pemenuhan hak anak. Karena itu, menurutnya, kolaborasi antara KPAI dan Kemendikdasmen menjadi langkah strategis untuk memastikan lingkungan pendidikan menjadi ruang yang aman, inklusif, dan ramah anak.
“Data pengaduan yang masuk ke KPAI menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan penguatan sinergi, khususnya dengan Kemendikdasmen, agar pencegahan, penanganan, dan pengawasan di satuan pendidikan dapat berjalan lebih efektif,” ujar Aris.
Dalam audiensi tersebut, KPAI juga memaparkan bahwa dalam tiga tahun terakhir KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran perlindungan anak. Dari jumlah tersebut, tiga klaster pengaduan tertinggi hingga 2025 didominasi oleh persoalan pemenuhan hak anak di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital. Data ini menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak masih cukup besar dan membutuhkan perhatian bersama. KPAI menilai pengarusutamaan perlindungan anak di satuan pendidikan harus terus diperkuat melalui kebijakan yang responsif, penguatan kapasitas pendidik, serta pembangunan ekosistem sekolah yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Selain membahas isu pengawasan dan perlindungan anak di satuan pendidikan, KPAI juga menyampaikan agenda Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang akan diselenggarakan pada 19 Juli 2026 di Epiwalk, Jakarta. Momentum HAN tahun ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menguatkan partisipasi anak serta memperluas kampanye perlindungan anak di Indonesia.
Aris mengajak Kemendikdasmen untuk terlibat aktif dalam peringatan Hari Anak Nasional sebagai bagian dari penguatan komitmen bersama terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Hari Anak Nasional bukan hanya seremoni, tetapi momentum bersama untuk memperkuat kepedulian, memperluas edukasi, dan membangun ekosistem perlindungan anak yang lebih kuat. Kami berharap Kemendikdasmen dapat berkolaborasi dalam momentum penting ini,” tambah Aris.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen memiliki perhatian serius terhadap penguatan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya melalui penguatan peran guru Bimbingan Konseling (BK) dan upaya pencegahan perundungan.
“Kami terus memperkuat peran guru BK agar lebih responsif terhadap persoalan anak, termasuk perundungan di lingkungan sekolah. Perlindungan anak harus menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan kita,” ujar Fajar.
Fajar juga menekankan pentingnya pelibatan media dalam membangun ruang informasi yang sehat bagi anak, terutama di tengah masifnya arus konten digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
Audiensi ini menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara KPAI dan Kemendikdasmen dalam mendorong pengarusutamaan perlindungan anak di satuan pendidikan, sekaligus memperkuat momentum Hari Anak Nasional sebagai gerakan bersama untuk memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan mendukung perkembangan terbaiknya.(Ed:Kn)













































