Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat memperkuat sinergi pengarusutamaan hak asasi manusia (HAM) anak guna memperluas jangkauan perlindungan anak di Indonesia. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara KPAI dengan Kementerian HAM di Jakarta pada, (23/06/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPAI Aris Adi Leksono memaparkan kondisi perlindungan anak berdasarkan data pengaduan yang diterima, tantangan penyelenggaraan perlindungan anak, serta pentingnya penguatan kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Aris, menegaskan bahwa perspektif HAM anak perlu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah.
“Pengarusutamaan HAM anak merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. Pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak harus menjangkau seluruh wilayah, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Aris.
Pada audiensi tersebut, Anggota KPAI, Sylvana Apituley menyoroti tantangan pemenuhan hak anak menuju Indonesia Emas 2045, khususnya bagi anak-anak yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), anak pengungsi, serta kelompok anak minoritas. Ia menyampaikan bahwa masih rendahnya kepemilikan akta kelahiran di sejumlah wilayah Papua dan belum tersedianya data yang komprehensif mengenai anak pengungsi menunjukkan perlunya penguatan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar anak.
“KPAI mendorong optimalisasi kantor wilayah Kementerian HAM di daerah-daerah dengan tingkat pelanggaran hak anak yang tinggi, khususnya wilayah 3T. Selain itu, indikator Kepatuhan HAM Anak juga perlu menjadi bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah agar perlindungan anak menjadi prioritas pembangunan,” jelas Sylvana.
Sementara itu, Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah menyoroti perkembangan situasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital. Menurutnya, prostitusi daring terhadap anak masih menjadi tren yang mengkhawatirkan, dan memerlukan penguatan literasi digital masyarakat.
“Kami berharap Kementerian HAM dapat memperkuat sinergi dalam pencegahan eksploitasi seksual anak melalui edukasi, penguatan literasi digital, serta perlindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Ai Maryati.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini juga menyampaikan perhatian terhadap meningkatnya kasus filisida atau pembunuhan anak oleh orang tua. Hingga Mei 2026, KPAI mencatat sedikitnya 27 kasus filisida dengan mayoritas korban berusia di bawah lima tahun.
“Pengarusutamaan HAM tidak hanya berhenti pada kebijakan pemerintah, tetapi juga harus menyentuh lingkungan keluarga sebagai ruang pertama perlindungan anak,” kata Diyah.
Anggota KPAI, Dian Sasmita menambahkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data nasional, lebih dari 16 ribu anak menjadi korban kekerasan seksual dan jumlah tersebut menunjukkan kecenderungan terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kita harus memastikan setiap anak terlindungi di semua lingkungan kehidupannya, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga ruang digital,” tegas Dian.
Adapun Anggota KPAI, Kawiyan menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KPAI melalui dukungan regulasi, sumber daya manusia, dan anggaran yang memadai agar fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dapat berjalan semakin optimal
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa perlindungan HAM anak, memerlukan komitmen politik yang kuat, termasuk penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran bagi lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan HAM.
“Kualitas perlindungan anak hanya dapat diwujudkan apabila kelembagaan diperkuat, sumber daya manusianya ditingkatkan, dan didukung anggaran yang memadai. Lembaga negara independen harus memiliki kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Pigai.
Menteri HAM juga menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan KPAI melalui pemantauan lapangan berbasis data, penyusunan potret perlindungan anak di wilayah 3T, sosialisasi dan pendidikan HAM bagi anak dan masyarakat, serta dukungan terhadap penyelenggaraan Hari Anak Nasional (HAN).
Selain itu, Kementerian HAM tengah melakukan penguatan kelembagaan melalui pembentukan kantor wilayah di seluruh provinsi, penataan regulasi kelembagaan HAM, penyusunan sistem penilaian Kepatuhan HAM, serta pengarusutamaan HAM dalam berbagai kebijakan pemerintah.
Audiensi juga membahas pemenuhan hak anak dari kelompok minoritas agama, khususnya terkait akses terhadap pendidikan agama di sekolah. Menteri HAM menyatakan kesiapan Kementerian HAM untuk mendorong penyusunan regulasi yang menjamin pemenuhan hak tersebut sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional setiap anak.
Kolaborasi antara KPAI dan Kementerian HAM diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan anak yang lebih efektif, inklusif, dan berbasis hak asasi manusia sehingga seluruh anak Indonesia, termasuk anak-anak di wilayah 3T, daerah konflik, kelompok rentan, dan kelompok minoritas memperoleh perlindungan yang setara dan berkelanjutan. (Ed:Kn)












































