Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa pihak sekolah harus memberi perhatian serius terhadap pemenuhan hak dasar anak yang menjadi murid-muridnya.
“Lembaga pendidikan seharusnya tidak hanya memerhatikan proses pembelajaran, namun juga pemenuhan hak-hak dasar anak yang dilindungi undang-undang,” ujar Asrorun di SDN 9 Rawamangun, Jakarta, Senin (13/4).
Pernyataan ini disampaikan oleh Asrorun di sela inspeksi mendadak (sidak) jajanan berbahaya oleh KPAI dan BPOM DKI Jakarta di SDN 9, SDN 10, SDN 11 dan SMPN 74 di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Hak-hak dasar itu, Asrorun melanjutkan adalah terkait dengan kondisi fisik anak dan hak untuk mendapat jajanan sehat.
“Selama ini pihak sekolah menganggap pemeliharaan kondisi fisik anak hanya untuk memenuhi nilai mata pelajaran, yaitu melalui mata pelajaran olah raga,” kata dia.
Asrorun melanjutkan selain harus memerhatikan kondisi fisik, pihak sekolah wajib memenuhi hak anak untuk menyediakan jajanan sehat.
“Sekolah tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja. Selama anak-anak beraktivitas di sekolah, mereka berhak mendapatkan jajanan sehat dan bergizi yang baik untuk tumbuh kembangnya,” tuturnya.
Oleh karena itu, ujar dia, KPAI selalu mendorong BPOM dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus terus perhatikan pemenuhan hak dasar anak di sekolah-sekolah.
“Kami memberi rekomendasi kepada Kemdikbud dan Presiden untuk terus menjamin pemenuhan hak dasar anak-anak,” ujar dia.
KPAI juga menyatakan sidak yang dilakukan bersama BPOM Jakarta di empat sekolah di Rawamangun itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap jajanan sehat.
Dalam sidak tersebut BPOM menemukan ada satu jenis jajanan, berupa puding, yang mengandung kuning metanil, pewarna yang biasanya digunakan untuk tekstil, kertas dan cat. Puding ini didapatkan dari salah satu kantin di SMPN 74.
Menurut keterangan BPOM, konsumsi zat pewarna ini dapat mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, kanker kandung kemih serta kerusakan ginjal.