JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin terhadap kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat. Apalagi diantara pelaku kekerasan terhadap anak juga masih berkeliaran dan bebas tanpa sentuhan hukum. Seperti Sony Sandra (60), pengusaha Triple S, pemerkosa sedkitnya 58 anak yang ditangkap kembali ketika hendak kabur ke Singapura.
“Beragam kasus kejahatan seksual yang muncul, menunjukkan Indonesia dalam kondisi lampu merah terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Tak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap pelaku, karena telah merenggut masa depan anak,” kata Wakil Ketua KPAI, Susanto.
Rezim Seksual
Sementara itu Koordinator Satgas Perlindungan Anak, Ilma Sovri Yanti memengapresiasi Polres Kediri Kota yang berhasil menangkap kembali Sony Sandra. Ilma menuturkan, dalam kasus Sony, pengacara pernah meminta penundaan pemeriksaan, namun tidak bisa karena sudah ada pelapor dan ada hasil visum. Jadi masyarakat harus tahu ini bukan delik aduan, sudah pidana, bisa langsung proses.
“Kita sedang melawan rezim kegiatan seksual. Ibunya bungkam karena ibu paham situasi perempuan dalam masyarakat, gak bisa advokasi anak perempuan diputus dengan perempuan dewasa,” ujarnya.
Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan butuh kepedulian semua pihak agar kasus kekerasan terhadap anak tidak berulang.
“Ada kepedulian semua pihak agar kekerasan terhadap anak-anak tidak berulang, seperti yang terjadi di Kediri, Bengkulu dan wilayah lainnya,” ujar Erlinda.
Seperti diketahui terdakwa Sony Sandra (63) yang juga dikenal sebagai pengusaha di Kediri, Jawa Timur, dalam proses persidangan lanjutan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, dituntut jaksa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan dalam agenda sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim Purnomo Amin Tjahjo tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Teguh Warjianto yang juga Kasipidum Kejari Kediri mengungkapkan, terdakwa dituntut 13 tahun penjara karena unsur melanggar undang-undang perlindungan anak seperti bujuk rayu telah memenuhi unsur.
“Tuntutan diberikan kepada terdakwa atas perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dengan anak-anak di bawah umur,” tegas Teguh.