JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, mendorong Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk lebih mendalami latar belakang pemberian nilai nol di rapor Dvijatma Puspita Rahmani, murid kelas X SMAN 4 Bandung, yang tidak naik kelas karena mendapatkan nilai nol di rapor untuk mata pelajaran Matematika.
“Demi kepentingan pendidikan agar masyarakat Indonesia dapat mempercayai penilaian yang diberikan guru dan sekolah,” jelas Retno.
Menurutnya, memberikan nilai nol di rapor adalah kemunduran dalam pendidikan karena itu KPAI harus ikut mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas dan berkeadilan.
Sebelumnya, pihak sekolah SMAN 4 Bandung kepada KPAI mengakui nilai nol di rapor merupakan kesalahan teknis. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendorong perbaikan internal SMA Negeri 4 Bandung, termasuk pihak orang tua, terkait nilai nol rapor siswi kelas X pada mata pelajaran matematika Dvijatma Puspita Rahmani.
“Kasus tersebut harus menjadi ‘entry point’ untuk perbaikan semua pihak, baik sekolah maupun semua orangtua,” kata Susanto di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurut Retono, sesuai dengan hasil kajian hukum FSGI yang juga sudah diserahkan kepada KPAI maka pernyataan sekolah dengan mengaku bahwa pemberian nilai nol sebagai kesalahan teknis tidak dapat dierima oleh nalar.
“Jika sekolah hanya berpijak pada alasan kesalahan teknis operasional pengolahan nilai, maka itu hanya melihat dari hasil akhir saja,” katanya.
Padahal, sambung Retno, dari hasil kajian FSGI, kesalahan teknis itu disebabkan oleh peristiwa yang mendahuluinya, ada sebabakibat mengapa sekolah sampai memberikan nilai nol di rapor.