JAKARTA – Kasus obrolan (chat) porno via ponsel yang dilakukan guru Tri Sutrisno alias A Ju (25) menjadi keprihatinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI pun mengusulkan agar proses seleksi guru, terutama di sekolah swasta lebih diperketat.
“Seleksi ketat harus dilakukan. Calon guru harus dididik seperti di fakultas ilmu keguruan dan pengetahuan,” ujar Ketua KPAI Susanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya, calon guru perlu mendapatkan materi khusus terkait perlindungan anak. “Agar calon guru paham norma-norma anak, agar anak-anak kita terlindungi dari kejahatan,” imbuh Susanto.
KPAI mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang sigap dalam merespons kasus ini hingga menahan tersangka. Penegakan hukum tersebut untuk memberikan kepastian bahwa anak-anak dilindungi oleh negara.
“Tentu hari ini adalah pertemuan berharga membahas penanganan kasus ini sekaligus follow up kasus bersangkutan. Kami ingin memastikan agar kasus-kasus yang sama tidak berpotensi terjadi berulang,” sambungnya.
Susanto kembali menegaskan perlunya proses seleksi calon guru yang ketat untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan seksual kepada peserta didik.
“Kalau ada oknum yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan seksual, chat porno atau pelaku kekerasan agar tak direkrut menjadi guru,” tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut. KPAI juga menyiapkan langkah-langkah dalam rangka melindungi para korban.
Meski demikian, KPAI memberikan pilihan sepenuhnya kepada korban untuk menentukan kelanjutan pendidikan mereka. KPAI tidak menyarankan atau pun melarang siswi yang menjadi korban untuk pindah sekolah.
“Tentu ini bagian dari ikhtiar yang kami lakukan, karena hak pendidikan merupakan hak dasar yang diberikan negara. Apakah yang bersangkutan masih nyaman di sekolah itu apakah mau pindah ke sekolah lain,” tandasnya.