Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (5/9/2017), membahas soal berbagai isu terkini. Diantarannya, penguatan kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), baik dari sisi regulasi maupun penganggaran, persoalan hak dasar anak akta lahir/kematian, serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KPAI Susanto, Wakil Ketua Rita Pranawati, Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra, Komisioner Bidang Pendidikan Retno Lystiarti, Komisioner Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Bencana Susianah dan Ai Siti Solihah.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan ada beberapa kekhawatiran KPAI terkait pemenuhan hak dasar anak terkait layanan akta lantaran masih banyak ditemukan pungutan liar di desa atau oknum petugas sebagai ujung tombak administrasi kependudukan yang bisa menghambat proses pencapaian pemenuhan akta lahir sesuai RPJMN 2019.
“Pertama masih banyak ditemukan pungutan liar (pungli) di Desa atau oknum petugas sebagai ujung tombak Administrasi Kependudukan (adminduk) yang bisa menghambat proses pencapaian pemenuhan akta lahir anak yang dalam target RPJMN 2019 sebanyak 85% cakupan pencatatan kelahiran secara nasional untuk anak (0-17) tahun serta 77.4% cakupan pencatatan kelahiran untuk anak (0-17 tahun) dalam 2 kuintil terbawah rumah tangga miskin,” katanya.
Kedua, e-KTP yang masih bermasalah dalam layanan rekaman data kependudukan serta ketersediaan blanko yang terbatas dikhawatirkan menghambat percepatan pembuatan akta lahir anak dan KIA yang merupakan prasyarat administratif yang harus dipenuhi.
Ketiga, optimalisasi pengembangan fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) dalam memperoleh hak-hak dasar seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, arena bermain, dan lain-lain agar KIA bisa berjalan secara efektif, sehingga fungsinya bisa berkembang diasamping sebagai data. “Kita apresiasi pemerintah telah melakukan uji coba KIA di 50 Kabupaten/Kota di Indonesia, tentu ini akan berhasil apabila bisa didapatkan secara cepat, mudah dan mendorong peran aktif pemerintah (stelsel aktif) pemenuhan layanan pencatatan sipil berbasis desa sesuai standar minimum, mudah, cepat, akurat, dan gratis.” ungkapnya
Kempat, meminta kepada orang tua dan masyarakat untuk memberikan pemenuhan hak-hak anak dalam keluarga dan lingkungan terkait akta dan KIA. Kelima, Indonesia akan menghadapi 2 perhelatan besar demokrasi yakni pilkada serentak pada tahun 2018 sebanyak 171 daerah dan Pemilu serentak 2019 maka hak sipil anak harus menjadi perhatian penting oleh pemerintah dan penyelenggara Pemilu, baik diri sisi pemenuhan dan perlindunganya. Misal pemenuhan hak bagi pemilih pemula usia 17 tahun bagi anak harus bisa dipastikan bisa ikut dalam pilkada tersebut dan disisi lain pelarangan pelibatan anak dalam kampanye baik melalui media sosial maupun dalam kampanye terbuka dalam dua event tersebut.
Oleh sebab itu, pemenuhan hak dasar anak bisa terpenuhi dan terlindungi dengan baik apabila terlaksanya akta lahir dan KIA anak secara baik, sehingga adminduk akan menjadi rujukan single identity oleh stakeholder dalam pengambilan kebijakan program pemerintah dimasa datang.