Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menginginkan agar sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) anak-anak diperjelas oleh pemerintah, sehingga kasus kematian bayi Tiara Debora tak terulang kembali.
Pasalnya, meskipun undang-undang terkait kekerasan anak di Indonesia sudah cukup baik, namun tak demikian halnya ketika terjadi kasus yang menyangkut masalah kesehatan seperti yang dialami oleh Tiara Debora.
“Karena pada akhirnya kami juga ingin keluar sebuah peraturan yang menjelaskan tentang sistem peradilan anak dalam bidang kesehatan. Maka sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk anak ini yang paling belum terakomodir secara kuat oleh undang-undang. Kalau di bidang kesehatan anak, hukumnya masih kurang,” ujar Sitti di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Di sisi lain, Susanto, Ketua KPAI, menuturkan pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus kematian Debora di ranah pidana.
“Kami juga menyampaikan banyak telaah awal terkait dengan pengaduan yang disampaikan keluarga korban. Polda sudah menemui KPAI dan mendalami pengaduan yang disampaikan kepada kami. Prinsipnya memang kami mendukung Polda karena ini menyangkut nyawa anak indonesia yang butuh keadilan dan butuh evaluasi terhadap layanan kesehatan yang ada,” tandas Susanto.