Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa nikah sirri merupakan bentuk pernikahan secara syar’i dan bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Nikah sirri ini belakangan disalahgunakan, karena bukan bermotif syar’i, namun karena faktor ekonomi, seksual hingga semata karena wisata.
“Fatalnya juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama,” tegas Ketua KPAI, Susanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (24/9).
Disampaikan, trend nikah sirri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafficking yang akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial.
“KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak,” kata Susanto.
Terkait hal ini pula, KPAI dalam waktu dekat berencana memanggil pemilik portal www.nikahsirri.com, yakni AW. Saat ini, KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Sebab informasinya, nikahsirri.com membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin sirri dan kontrak dg syarat utama usia 14 tahun ke atas.
Padahal, usia 14 tahun masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal. KPAI akan memanggil untuk meminta klarifikasi agar diketahui secara komprehensif. Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar.
Komisioner KPAI Ai Maryati Sohihah menambahkan, perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai. Ia mengajak semua pihak agar turut mencermati gejala sosial dan tidak lengah.
Menurut komisioner yang membidangi traficking dan eksploitasi di KPAI itu, human trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
“KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran Akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat,” demikian Ai.