JAKARTA – Maraknya kasus eksploitasi dan human trafficking anak di bawah umur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah merevisi undang – undang pengawasan ketenaga kerjaan dan membentuk KPAD di setiap daerah.
Komisoner KPAI Ai Maryati mengatakan saat ini kasus trafficking yang terjadi pada anak Indonesia terus meningkat.
Menurutnya saat ini kasus trafficking memiliki banyak modus untuk dijalankan. Salah satu diantaranya Maryati menyebut, modus yang dilakukan adalah dengan cara penyaluran tenaga kerja. Dengan demikian Maryati menyarankan pemerintah agar segera merevisi undang – undang tentang pengawasan ketenaga kerjaan.
“Yang memang pengiriman tenaga kerja dari Indonesia yang disinyalir banyak tindak traffickingnya. Kemudian dari segi anak -anak yang dikerjakan. Kami melihat pemerintah sudah saatnya merevisi pengawasan di lingkungan pabrik atau lingkungan kerja yang saat ini di tingkat provinsi untuk dikembalikan ke tingkat kota dan kabupaten agar mendapat fokus dan efektifitas pengawasan dari pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu Maryati menyebut saat ini pemerintah perlu membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Hal tersebut dilakukan guna mengurangi tingkat trafficking yang terjadi pada anak di bawah umur.
“Kami punya mandat memberikan hasil pengawasan pada pemerintah. Dan pemerintah yang memiliki kewenangan membentuk KPAD. Pemerintah jangan seperti orang kebakaran jenggot kalau ada kasus baru buat KPAD.