Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

    Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

    Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Ini Langkah Pemerintah Cegah Aksi Pelecehan Anak

Ditayangkan oleh Tim KPAI
6 Juni 2013
di Publikasi, Aksi
1 min read
21
Ini Langkah Pemerintah Cegah Aksi Pelecehan Anak
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak sudah masuk ke fase darurat. Karena itu, butuh langkah-langkah pencegahan yang luar biasa. Seperti apa?

Menkokesra Agung Laksono menjelaskan, dalam rapat yang digelar Jumat (1/3) kemarin, dihasilkan sejumlah keputusan terkait kasus pelecehan anak. Beberapa langkah itu menyangkut koordinasi dengan institusi lain dan pemerintah daerah.

Pertama, menurut Agung, adalah penegakan hukum. Siapa pun pelaku pelecehan, harus dihukum maksimal. Efek jera harus muncul, agar insiden pelecehan tak terulang lagi.

“Kalau memang ancamannya 10-15 tahun, silakan ambil angka maksimal. Kita minta ini supaya terusik rasa keadilan masyarakat,” kata Agung saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/3/2013).

Kedua, politikus Golkar ini mengimbau agar masyarakat segera melapor bila melihat ada insiden pelecehan atau kekerasan anak. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap berada di garda terdepan untuk membantu korban dan mengawasi proses hukumnya.

“Ini lembaga dibentuk di tiap daerah, di pusat juga ada. Ada di 190 kabupaten dan 27 provinsi,” terangnya.

Ketiga, Agung meminta agar semua instansi memperhatikan kebutuhan hak anak. Jangan sampai ada orang tua yang tak memberikan perlindungan atau membiarkan mereka terlantar.

“Kalau ada tetangganya yang mencurigakan, segera laporkan. Tapi jangan bertindak sendiri,” tegasnya.

Kasus pelecehan anak memang marak terjadi akhir-akhir ini. Dalam 9 hari terakhir, Komnas PA menerima 12 aduan soal kasus ini.

Yang paling terbaru adalah kasus dugaan pelecehan di sebuah SMA di Jaktim. Seorang siswi mengaku dipaksa oral seks oleh gurunya. Namun sang guru membantah.

Tags: Pelecehan AnakKekerasan Anak
Sebelumnya

Sidang HAM Ke-2: 'Membongkar Kekerasan'

Berikutnya

Kewarganegaraan Ganda Anak Kawin Campur

TERKAIT

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) PERIODE TAHUN 2017 – 2022

26 Oktober 2016
1.5k
Marak Kasus Kekerasan Anak Karena Masyarakat Ibukota Kurang Sosial

Marak Kasus Kekerasan Anak Karena Masyarakat Ibukota Kurang Sosial

6 Juni 2013
470
Sidang HAM Ke-2: ‘Membongkar Kekerasan’

Sidang HAM Ke-2: ‘Membongkar Kekerasan’

6 Juni 2013
237
KPAI: Tak Butuh Ahli Untuk Melihat Kebenaran Pelaku Video Mesum

KPAI: Tak Butuh Ahli Untuk Melihat Kebenaran Pelaku Video Mesum

5 Juni 2013
96
Subscribe
Notify of
21 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
budi
7 September 2018 3:56 PM

Apa ibu kandung bisa kena hukum jika memulul anak kandung nya sendiri

0
0
Balas
ria
10 November 2014 1:41 AM

KPAI..mohon berikan pendampingan dan perlindungan untuk anak/adik-adik kami yg ada 10 org merupakan korban pelecehan seksual yg pelakunya merupakan pembina di sebuah pesantren di kab.Bantaeng – sul sel,ini sangat URGENT krn kepedulian dan keseriusannya sangat kami perlukan karna berkas-berkas pelaporan dan bukti-bukti sudah dilengkapi tapi ibu hakim di pengadilan tersebut sengaja mempersulit untuk mengulur waktu untuk si pelaku dijatuhkan hukuman dan terkesan pelaku melakukan penyuapan terhadap beberapa pejabat terkait.tolong…kepada siapa saya bisa melaporkan dan siapa yang akan turut membela, dengan adanya kasus pelecehan, tindak kekerasan dan di tambah dengan adanya ancaman dan diskriminasi terhadap korban yg merupakan para santri diPesantren… Selengkapnya

0
0
Balas
melia
21 Agustus 2014 11:14 PM

Saya sangat berharap pelaku2 kejahatan seksual di jis semua tertangkap. Menurut logika saya ,ada lingkaran pedophilia professional dan terlindungi disitu. Semoga bisa terbongkar. Istri william vahey sendiri punya pangkat yang sangat baik di dunia pendidikan international dan bertugas merekrut guru (saya pernah baca jaringan pedophilia memastikan para pedophilia tersebar di sekolah). Anak vahey bernama drew vahey juga skrg mengajar di sekolah international. Ada seorang yang menulis bahwa sewaktu mengajar di jis, vahey hanya memiliki certificate kepala sekolah, tapi bukan certificate guru, dan mengatakan stephen druggan punya ijazah palsu. Saya tidak tau kepastian ini, hanya membaca. Saya harap kpai juga menyelidiki… Selengkapnya

0
0
Balas
Beny Manga
18 Agustus 2014 3:02 PM

kekerasan seksual pada anak meninggalkan trauma yang mendalam serta memberikan kecacatan psikologis pada anak. Hal ini sama dengan merusak tugas perkembangan anak yang akan berdampak pada masa depannya serndiri. Menurut saya, pemerintah harus gencar dalam usaha preventif terjadinya kekerasan seksual maupun pelecehan seksual pada anak. Ini sangat urgent menurut saya, apalagi anak adalah benih bangsa, sama seperti kertas putih yang harus ditulisi dengan hal-hal yang positif dan bersifat membangun. Jangan sampai para penjahat kelamin merusak masa depan mereka. Mari kita membangun karakter bangsa Indonesia mulai dari pembangunan karakter anak-anak Indonesia yang lebih baik. Buat pelaku pelecehan/ kekerasan seksual,, berikanlah hukuman… Selengkapnya

0
0
Balas
forisni aprilista [ lentera kartini]
14 Agustus 2014 6:17 PM

penanganan kasus kekerasan seksual dan bentuk2 kekerasan lainnya diperlukan kepedulian dan kerjasama semua pihak,baik dari pemerintah maupun dari unsur masyarakat.dan diperlukan penanganan yg berkesinambungan dan terkoordinasi dg baik dan yg terpenting keseriusan untuk melakukannya.

0
0
Balas
Rudy
24 April 2014 12:51 PM

Saya kirim email pengaduan beberapa hari yang lalu ke KPAI mengenai seseorang yang mengiklankan foto atau film pornografi anak. Pada email saya tersebut, saya catumkan website, PIN BB dan No HP yang menjual pornografi anak. Tapi, sampai surat ini dibuat, tidak ada tanggapan dari KPAI.

Saya harus mengadukan masalh ini kemana lagi?

0
0
Balas
Dzakira Aftani
Reply to  Rudy
22 Agustus 2014 7:09 AM

Pak, silahkan kirimkan ke Kami, nanti Kami akan menindaklanjuti pengaduan Bapak, Kami Komunitas Cahaya Anak, Kominutas yang perduli terhadap masa depan anak-anak, termasuk masalah pornografi. silahkan hubungi kami di 085213100233…..

segera Kami akan menindaklanjuti, mungkin KPAI belum sempat untuk menangani hal ini, kami siap membantu.

terima kasih

0
0
Balas
mcdanny
Reply to  Dzakira Aftani
12 Oktober 2014 9:11 PM

Maaf saya hanya ingin memberikan tanggapan dan keritikan untuk KPAI, sepertinya KPAI harus menghilangkan kebiasaan yang seharusnya tidak ada dikomisi ini yaitu kata “belum sempat”, karena belum sempat ini yang akhirnya, apa yang diharapan semua orang menjadi sia-sia.

0
0
Balas
Edy
Reply to  Dzakira Aftani
28 Mei 2017 10:14 AM

Apa yang harus kita lakukan ketika melihat tetangga kita yang menjadi korban pelecahan seksual terhadap anak?
Dan bagaimana caranya supaya penegak hukum iru tidak main main dalam menangani kasus ini? Mohon penjelasannya pak siapa tau membantu kami.

0
0
Balas
Sakhi
22 April 2014 8:57 PM

Punishment for rapists and abusers lifetime penjara pun kurang.. Seharusnya semua male abusers di castrate.. The worst punishments is a man losing his manhood.. Similarly for a woman abuser to make her no more a woman.. This punishment is one that will surely teach other abusers and rapists a lesson.. Let them live but without their manhood.. So each day will be a suffering.. Each child victim suffers each day of their life till the end.. Withdrawal, social issues.. Why should the abuser be free of this guilt?

0
0
Balas
Dian
22 April 2014 3:03 PM

Saya harap pemerintah lebih tegas dalam kasus seperti ini dan kasus kejahatan terhadap anak. Karena anak adalah cikal bakal penerus bangsa. Para pelaku pelecehan seksual terhadap anak sebaiknya dihukum mati atau seumur hidup (15 belas tahun itu sangat kurang) agar tidak ada lagi yang berani melakukan hal demikian. karena yang jelas para pelaku tidak kenal “dosa” jadi harus dihukum berat. dan dampak dari kejahatan itu mungkin saja berakibat sampai korban menjadi dewasa.

0
0
Balas
Hafazhah Syafei
20 April 2014 12:41 PM

“Ganti istilah “pelecehan / kekerasan seksual” dengan “kejahatan seksual”. Bencana yang menimpa anak-anak Indonesia adalah bencana dahsyat masa depan bangsa”

1
0
Balas
dian
17 April 2014 12:32 PM

pelaku kejahatan seksual pada anak-anak harus djatuhi hukuman seberat-beratnya…hukuman mati, karena mereka telah mematikan masa depan anak…hukum juga bagi orang tua atau pelaku penyiksaan terhadap anak-anak..hukuman seberat-beratnya…begitu banyak kasus-kasus kejahatan dengan anak sebagai korban, kebijakan dan undang-undang yang tegas diperlukan untuk melindungi mereka…MOHON LINDUNGI ANAK-ANAK SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA..HUKUMAN MATI BAGI MEREKA YANG MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN TERHADAP ANAK.

0
0
Balas
PIPIT PITRIYANA
Reply to  dian
21 April 2014 12:21 AM

saya harap hanya HUKUMAN MATI terhadap orang yg melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Saya yakin pemerintah bisa lebih tegas menghukum pelaku karena pelecehan anak di bawah umur lebih kejam daripada pembunuhan dan membunuh harapan bagi anak penerus bangsa
TOLONG LINDUNGI ANAK ANAK KAMI KARENA MEREKA ADALAH AMANAT DARI TUHAN

0
0
Balas
dwi natalina
17 April 2014 12:18 PM

KPAI tolong lindungi anak-anak kami…..
saya miris dengan berita yang ada beberapa hari ini. Saya setuju bila penjahat seksual pada anak2 dihukum seberat-beratnya. Karena kejahatan semacam ini akan menimbulkan trauma panjang atau bahkan seumur hidup pada korban. Efek yang ditimbulkan tidak kalah mengerikan dari korban narkoba (menurut saya), jadi kalo ada pengedar narkoba dihukum mati kenapa penjahat yang seperti ini tidak dihukum mati saja???? hukuman 5 tahun atopun 15 tahun masih kurang menurut saya

0
0
Balas
Novia
17 April 2014 2:56 AM

Saya dukung KPAI untuk melindungi anak-anak……. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak2 sebaiknya disiksa dan dihukum mati, ga usah ada istilah dipenjara untuk beberapa tahun segala, manusia-manusia sinting mcm mereka ga kenal taubat atau kapok, malah akan merajalela!!!!! Hey para penegak dan badan hukum jangan terlalu banci dalam melindungi korban dan memberikan sanksi terhadap para pelaku tindak kriminal!!!!!! kementrian pendidikan sebaiknya cabut saja izin berdirinya sekolah yg tidak bisa melindungi keselamatan muridnya secara fisik & psikis. Jangan kebanyakan mencla-mencle kaya tai ayam!!!!! Harus tegas, sementara secara psikis para korban tidak akan pernah pulih kembali seutuhnya. Para orang tua sebaiknya mendampingi anak2nya… Selengkapnya

0
0
Balas
Rita Yulianty
18 Januari 2014 8:46 AM

Saya ingin bertanya, apakah KPAI sudah mendapatkan data terkait prevalensi kekerasan/pelecehan terhadap anak di kota banda aceh tahun 2013? Jika ada, berapa kasus yang sudah terlapor?

0
0
Balas
RINI SEKAR
10 November 2013 1:23 PM

UNTUK HUKUMAN TERHADAP TINDAKAN PELECEHAN SEXUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG PANTAS ADALAH HUKUMAN MATI ATAU SUNTIK KEBIRI.
JIKA HANYA 15 TAHUN. ITU TIDAK AKAN MEMBUAT EFEK JERA. APAKAH SEIMBANG ANAK KORBAN PEMERKOSAAN HINGGA MENINGGAL DUNIA DIBALAS 15 TH PENJARA ?
DIMANA RASA KEMANUSIAN DAN HATI NURANI PARA PENEGAK HUKUM DI NEGARA KITA INI. DI NEGARA2 SEPERTI AMERIKA SUDAH MEMBERLAKUKAN HUKUMAN MATI UNTUK TINDAKAN PELECEHAN ANAK. APALAGI INDONESIA YANG NEGARA MAYORITAS MUSLIM.
TOLONG DI PERTIMBANGKAN LAGI….TERIMA KASIH

0
0
Balas
ayu wardani
28 Oktober 2013 12:57 PM

kepada siapa saya bisa melaporkan dan siapa yang akan turut membela, dengan adanya kasus pelecehan, tindak kekerasan dan di tambah dengan adanya ancaman pada anak di bawah umur???
karena biasanya si korban, akan takut menceritakan karena si pelaku melakukan aksinya dengan adanya ancaman terhadap si korban. apakah untuk membuktikan kejadian pelecehan seksual harus membutuhkan saksi???

0
0
Balas
Mari peduli
14 Agustus 2013 8:33 PM

Sekarang banyak lagu anak anak yg tidak sesuai untuk anak
Ada juga grup penyanyi anak yg menyanyikan lagu pacaran
Sekarang juga semakin minim tayangan pendidikan untuk anak
sekarang juga tidak ada lagi lagu khusus anak, anak anak kita disajikan lagu tentang cinta dan pacaran
dimanakah KPAI?

0
0
Balas
Childrenofjustice
2 Agustus 2013 6:37 AM

Pernahkah KPAI menangani kasus anak yang diancam orang tua? mungkin setelah anak itu mati

0
0
Balas
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

9 Mei 2025
KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

2 Mei 2025
KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

2 Mei 2025
PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

28 April 2025
KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

25 April 2025

BERITA LAINNYA

KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
21
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas