• Beranda
  • Berita
    • Artikel
    • Pengumuman
    • Tinjauan
    • Aksi
  • PROFIL
    • Organisasi
  • KOMISIONER
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
  • LOWONGAN KERJA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Berita
    • Artikel
    • Aksi
  • Pengumuman
    • MAGANG KPAI
  • Tinjauan
  • Media
    • Foto Galeri
    • Video
  • Data
    • Bank Data
    • Lembaga Mitra KPAI
  • Regulasi
  • Pengaduan Online
  • Publikasi
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

KPAI : ‘Anak jangan jadi korban perselisihan orang tua’

0
  • Ditayangkan oleh Davit Setyawan
  • — 11 Januari 2018

Kasus penganiayaan dilakukan orang tua terhadap anaknya kembali terjadi. Seorang balita berusia 14 bulan tewas di Cirebon, Jawa Barat, setelah diracun ayah kandungnya, TFK (27). Korban atas nama Kaisar Alfikar tewas usai menenggak susu dicampur racun tikus. Pembunuhan itu diduga dipicu perselisihan antara pelaku dengan ibu korban.

Pelaku meminta istrinya yang bekerja di Batam mengirimkan uang. TFK lantas meminum racun tikus usai membunuh anaknya. Beruntung nyawanya masih tertolong. Kasus ini masih diselidiki kepolisian setempat.

“Pelaku minta dikirim uang kepada istrinya, apabila tidak segera dikirim maka pelaku dan anaknya akan bunuh diri,” kata Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian, Selasa (9/1) kemarin.

Kasus serupa juga terjadi di Jalan Tanah Tinggi Gang 12, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (8/1). Lisna Rahmawati (21) tengah mengandung sekitar tujuh atau delapan bulan dianiaya suaminya, Kasdim (21). Lisna perutnya diinjak Kasdim karena curiga kehamilannya hasil hubungan gelap dengan orang lain. Akibat penganiayaan ini bayi dikandung Lisna berusia enam bulan dipaksa dilahirkan lalu meninggal.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan pada istri dan kandungannya itu karena dia cemburu. Pelaku beranggapan kandungan istrinya bukan anaknya, tapi hasil dengan orang lain,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1).

Barang bukti berupa patung kayu diduga untuk memukuli korban, baju untuk mengelap darah korban, gelas, dan gembok rumah diamankan saat menangkap pelaku. Pelaku yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dijerat pasal 338 KUHP, pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dua kasus di atas menambah daftar anak dianiaya orang tua kandungnya. Dari catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus kelalaian orang tua hingga menyebabkan korban anak masih cukup signifikan selama Tahun 2017.

KPAI mencatat dalam tujuh tahun sejak 2011-2017 angka kekerasan dengan anak menjadi korban terus merangkak naik. Periode 2011 misalnya terdapat 10 kasus laporan kekerasan dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya.

Setahun kemudian 10 kasus serupa turut diterima KPAI. Sementara di Tahun 2013 terdapat 173 kasus. Lalu di Tahun 2014 ada 158 kasus dan terdapat 82 kasus di Tahun 2015. Serta 79 kasus di Tahun 2016. Terakhir 49 kasus di Tahun 2017. Data tersebut setiap tahun masuk ke KPAI hingga 2 Desember.

KPAI menilai program pendidikan pengasuhan bagi orang tua harus diupayakan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari hulu. Orang tua pun diminta menguatkan komitmen melakukan program pengasuhan tersebut.

Sementara bagi pelaku terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa dihukum berat. Hal tersebut guna memberikan efek jera agar kasus serupa tak kembali terulang.

“Kami mengecam siapa pun yang melakukan tindakan hingga hilangnya nyawa anak. Apalagi jika pelakunya orang tua, tentu di luar nalar sehat. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Ketua KPAI Susanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (10/1) malam.

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Harap isi perhitungan berikut: * Waktu captcha (isi angka) habis, silakan reload (klik tombol sebelah angka/kotak)

  • Sebelumnya ‘Anak jangan jadi korban perselisihan orang tua’
  • Berikutnya KPAI: Anak Diajak Kampanye, Kandidat Terancam 5 Tahun Penjara
    • Terkini
    • Terpopuler
    • Tags
    • KPAI Goes To Campus, Mengupas Isu-Isu Perlindungan Anak21 November 2019
    • Guru dan Siswa Tewas Tertimpa Atap Bangunan SD Ambruk, KPAI Pertanyakan Keseriusan Sekolah Aman7 November 2019
    • KPAI Minta Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci7 November 2019
    • KPAI: Anak Korban Perdagangan Orang Butuh Layanan Rehabsos30 Oktober 2019
    • PENGUMUMAN30 Oktober 2019
    • KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!16 Mei 2015
    • KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?14 Oktober 2014
    • Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis17 Maret 2014
    • PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-202228 November 2016
    • Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk Promosi2 Agustus 2019
    • Aksi 1000 Sendal Akta Kelahiran Akta Lahir Anak anak Anak Jalanan Artis Bayi Bayi Dera Bayi Tewas Bocah Penderita Sakit Jantung Calon Anggota KPAI 2013 - 2016 deklarasi Film 'Sang Kiai' Film Indonesia Galeri Guru Cabuli Murid Hak Anak Diluar Perkawinan Imigran Anak Indonesia Inspirasi Anak Indonesia kekerasan Kekerasan Anak ketua kpai komisi Komisioner KPAI kpai kunjungan Narkoba Pelajaran Agama Pelecehan Anak Pematang Siantar Pemerkosaan Anak pendidikan pengawasan pengumuman Peraturan Undang - Undang RI Tentang Anak Perhatian Anak Perlindungan Anak Rumah Sakit Sekolah seleksi Sumatera Utara susanto Video Bayi Dera Video Pemerkosaan Anak Vonis Anak Dibawah Umur
  • Komentar

    • Harjono on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiSelamat Pagi, KPAI berpendapat bahwa audisi bukutangkis yang dilakukan Jarum...
    • Ronny on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiKerja Utama KPAI untuk exploitasi anak tidak maximal malah kerja...
    • Rifki on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiKalau anak anak gak boleh di ekploitasi, terus itu yg...
    • Rommel Rajagukguk on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiApakah memang sudah di lakukan penelitian secara mendalam tentang hubungan...
    • andre jatmiko on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiSudah saatnya membuat PB KPAI dan silahkan bina bibit muda...


        ©2016. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)