• Beranda
  • Berita
    • Artikel
    • Pengumuman
    • Tinjauan
    • Aksi
  • PROFIL
    • Organisasi
  • KOMISIONER
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
  • LOWONGAN KERJA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Berita
    • Artikel
    • Aksi
  • Pengumuman
    • MAGANG KPAI
  • Tinjauan
  • Media
    • Foto Galeri
    • Video
  • Data
    • Bank Data
    • Lembaga Mitra KPAI
  • Regulasi
  • Pengaduan Online
  • Publikasi
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

KPAI: Butuh Keberpihakan Negara dalam Jaminan Kesehatan Anak

0
  • Ditayangkan oleh dedi hendrian
  • — 31 Juli 2018

JAKARTA – Revisi ke 5 Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditunda pengesahannya. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang menyebabkan BPJS melakukan akrobatik dengan mengeluarkan berbagai pernyataan dan aturan yang dianggap ganjil. Padahal, usulan kepada Presiden itu dimaksudkan menyangkut akan pentingnya JKN Ramah Anak.

Dalam konferensi pers, Selasa (31/7) pukul 15.00 WIB di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, S.Fil.I.,M.Pd Komisioner KPAI Pusat megutarakan hal tersebut.

Jasra menambahkan, hal di atas merupakan reaksi dari pemerintah yang masih berhutang 9 Trilyun kepada badan layanan dasar kesehatan ini.

Dia menilai, disisi lain mucul kekecewaan bahwa pemerintah seperti tidak memperhatikan kepentingan yang strategis. Misalnya, pemberian gaji ke 13 PNS di waktu lalu, tak sebanding dengan komitmen pada layanan dasar kesehatan yang terus diturunkan manfaatnya.

“Sampai-sampai BPJS mengeluarkan pernyataan menjadi lembaga keuangan,” katanya menyesalkan keputusan tersebut di jalan Teuku Umar No.10 – 12, RW.1, Gondangdia, Menteng,Jakarta Pusat.

Jasra menambahkan, bahwa Perpres JKN sebagai produk teknis satu-satunya pelaksana jaminan kesehatan akan segera disyahkan.

“Sayangnya anak masih disamakan dengan pasien umum. Bahkan, bayi yang baru lahir sudah di hadapkan dengan persyaratan dan pembayaran. Padahal kita tahu pasca lahir anak menghadapi masa kritis yang harus dijamin Negara, sebelum jelas statusnya,” tandas pria yang juga Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini.

Dia menjelaskan, Undang-undang Perlindungan Anak pasal 59 menyatakan ada 15 jenis ragam anak dalam situasi rentan, yang menyatakan, anak anak itu membutuhkan perlindungan khusus dalam mengakses layanan medis dan non medis. Seperti, anak menyandang disabilitas, autis, thalassemia, hemofilia, anak korban kekerasan seksual, anak berhadapan dengan hukum, anak dalam penanganan narkoba/HIV, anak berada dalam situasi konflik minoritas/adat, anak-anak yang dibuang, anak tanpa status, dan anak-anak terlantar.

“Situasi anak-anak tersebut, butuh keberpihakan Negara dalam Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Jasra, inilah yang menjadi poin landasan Kelompok Kerja JKN Ramah Anak menyuarakan akan hak layanan kesehatan layak bagi anak.

Apalagi visi Presiden, Imbuh Jasra menargetkan seuluruh rakyat Indonesia harus masuk dalam sistem JKN.

Hadir sebagai Narasumber: Susanto Ketua KPAI, Rita Pranawati Wakil Ketua KPAI, Sitti Hikmawaty Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA.

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Harap isi perhitungan berikut: * Waktu captcha (isi angka) habis, silakan reload (klik tombol sebelah angka/kotak)

  • Sebelumnya KPAI Menilai telah Terjadi Kemunduran Pelayanan Kesehatan di Era JKN ini.
  • Berikutnya KPAI menilai telah terjadi Kemunduran pelayanan kesehatan di era JKN ini.
    • Terkini
    • Terpopuler
    • Tags
    • KPAI Goes To Campus, Mengupas Isu-Isu Perlindungan Anak21 November 2019
    • Guru dan Siswa Tewas Tertimpa Atap Bangunan SD Ambruk, KPAI Pertanyakan Keseriusan Sekolah Aman7 November 2019
    • KPAI Minta Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci7 November 2019
    • KPAI: Anak Korban Perdagangan Orang Butuh Layanan Rehabsos30 Oktober 2019
    • PENGUMUMAN30 Oktober 2019
    • KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!16 Mei 2015
    • KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?14 Oktober 2014
    • Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis17 Maret 2014
    • PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-202228 November 2016
    • Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk Promosi2 Agustus 2019
    • Aksi 1000 Sendal Akta Kelahiran Akta Lahir Anak anak Anak Jalanan Artis Bayi Bayi Dera Bayi Tewas Bocah Penderita Sakit Jantung Calon Anggota KPAI 2013 - 2016 deklarasi Film 'Sang Kiai' Film Indonesia Galeri Guru Cabuli Murid Hak Anak Diluar Perkawinan Imigran Anak Indonesia Inspirasi Anak Indonesia kekerasan Kekerasan Anak ketua kpai komisi Komisioner KPAI kpai kunjungan Narkoba Pelajaran Agama Pelecehan Anak Pematang Siantar Pemerkosaan Anak pendidikan pengawasan pengumuman Peraturan Undang - Undang RI Tentang Anak Perhatian Anak Perlindungan Anak Rumah Sakit Sekolah seleksi Sumatera Utara susanto Video Bayi Dera Video Pemerkosaan Anak Vonis Anak Dibawah Umur
  • Komentar

    • Harjono on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiSelamat Pagi, KPAI berpendapat bahwa audisi bukutangkis yang dilakukan Jarum...
    • Ronny on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiKerja Utama KPAI untuk exploitasi anak tidak maximal malah kerja...
    • Rifki on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiKalau anak anak gak boleh di ekploitasi, terus itu yg...
    • Rommel Rajagukguk on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiApakah memang sudah di lakukan penelitian secara mendalam tentang hubungan...
    • andre jatmiko on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiSudah saatnya membuat PB KPAI dan silahkan bina bibit muda...


        ©2016. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)