• Beranda
  • Berita
    • Artikel
    • Pengumuman
    • Tinjauan
    • Aksi
  • PROFIL
    • Organisasi
  • KOMISIONER
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
  • LOWONGAN KERJA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Berita
    • Artikel
    • Aksi
  • Pengumuman
    • MAGANG KPAI
  • Tinjauan
  • Media
    • Foto Galeri
    • Video
  • Data
    • Bank Data
    • Lembaga Mitra KPAI
  • Regulasi
  • Pengaduan Online
  • Publikasi
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

KPAI Imbau Partai Tidak Usung Caleg Eks Napi Kejahatan Seksual

0
  • Ditayangkan oleh dedi hendrian
  • — 16 September 2018

JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra meminta partai politik tetap tidak mencalonkan bekas napi kejahatan seksual anak sebagai calon legislator atau caleg pada Pemilihan Legislatif 2019. “Kami berharap dan mengimbau partai politik tetap kembali kepada pakta integritas yang telah ditandatangani.” Jasra menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 September 2018.

KPAI berharap agar dalam proses pendaftaran, identitas caleg diumumkan secara terbuka. “Agar masyarakat memiliki informasi yang cukup dalam menentukan pilihan politik,” ujar Jasra.

KPAI menyampaikan pernyataan itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 September 2018 yang mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. MA menganggap peraturan yang melarang bekas narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bekas napi korupsi menjadi caleg bertentangan dengan undang-undang.

Jasra mengatakan KPAI akan mendalami putusan itu. Soalnya, hingga saat ini, telah ada dua bakal caleg dari Kota Kupang dan Manggarai Barat, yang terdeteksi sebagai bekas napi pelecehan seksual terhadap anak. Keduanya telah dicoret oleh KPU dalam proses bakal calon sementara.

Larangan itu menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal caleg yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus itu.

PKPU itu kemudian digugat ke MA. Juru bicara MA, Suhadi, menjelaskan pertimbangan pengabulan gugatan para termohon karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. “Jadi napi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK,” ujarnya kepada media, Jumat, 14 September 2018.

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Harap isi perhitungan berikut: * Waktu captcha (isi angka) habis, silakan reload (klik tombol sebelah angka/kotak)

  • Sebelumnya KPAI Desak Parpol Buka Latar Belakang Caleg
  • Berikutnya KPAI Surati MA soal Korban Perkosaan Dituntut Penjara
    • Terkini
    • Terpopuler
    • Tags
    • KPAI Goes To Campus, Mengupas Isu-Isu Perlindungan Anak21 November 2019
    • Guru dan Siswa Tewas Tertimpa Atap Bangunan SD Ambruk, KPAI Pertanyakan Keseriusan Sekolah Aman7 November 2019
    • KPAI Minta Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci7 November 2019
    • KPAI: Anak Korban Perdagangan Orang Butuh Layanan Rehabsos30 Oktober 2019
    • PENGUMUMAN30 Oktober 2019
    • KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!16 Mei 2015
    • KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?14 Oktober 2014
    • Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis17 Maret 2014
    • PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-202228 November 2016
    • Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk Promosi2 Agustus 2019
    • Aksi 1000 Sendal Akta Kelahiran Akta Lahir Anak anak Anak Jalanan Artis Bayi Bayi Dera Bayi Tewas Bocah Penderita Sakit Jantung Calon Anggota KPAI 2013 - 2016 deklarasi Film 'Sang Kiai' Film Indonesia Galeri Guru Cabuli Murid Hak Anak Diluar Perkawinan Imigran Anak Indonesia Inspirasi Anak Indonesia kekerasan Kekerasan Anak ketua kpai komisi Komisioner KPAI kpai kunjungan Narkoba Pelajaran Agama Pelecehan Anak Pematang Siantar Pemerkosaan Anak pendidikan pengawasan pengumuman Peraturan Undang - Undang RI Tentang Anak Perhatian Anak Perlindungan Anak Rumah Sakit Sekolah seleksi Sumatera Utara susanto Video Bayi Dera Video Pemerkosaan Anak Vonis Anak Dibawah Umur
  • Komentar

    • Harjono on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiSelamat Pagi, KPAI berpendapat bahwa audisi bukutangkis yang dilakukan Jarum...
    • Ronny on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiKerja Utama KPAI untuk exploitasi anak tidak maximal malah kerja...
    • Rifki on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiKalau anak anak gak boleh di ekploitasi, terus itu yg...
    • Rommel Rajagukguk on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiApakah memang sudah di lakukan penelitian secara mendalam tentang hubungan...
    • andre jatmiko on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiSudah saatnya membuat PB KPAI dan silahkan bina bibit muda...


        ©2016. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)