JAKARTA – Komisioner Bidang Kesehatan Sitti Hikmawatty Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, Rancangan Perubahan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Raperpres JKN) perubahan ke-5, telah di ambang penyelesaian.
“Sampai dengan tahap ini, KPAI melihat bahwa isu tentang perlindungan anak dalam aturan Jaminan Kesehatan Nasional ini masih belum terakomodir dengan baik,” katanya saat ditemui di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar No 10 – 12, Menteng Jakarta Pusat Selasa (23/1).
Padahal, kata Sitti KPAI sudah bersurat kepada Kementerian Kesehatan, diteruskan Kemenko PMK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“KPAI beralasan, Isu perlindungan anak ini harus masuk salah satu alasannya dalam Pasal 8 UU No 35 tahun 2014 bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial” pungkasnya.
Selain itu, kata dia Jumlah kelahiran pertahun sesuai prediksi Kemenkes adalah 4,8 juta jiwa, data yang tertangani oleh Skema Jaminan Kesehatan sekitar + 1 juta kelahiran (Data BPJS Watch).
“Sisa 3,8 juta kelahiran ini masih di luar sistem baik itu karena kemampuan mandiri atau yang malah tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan sehingga bermunculan kasus seperti kasus mendiang ananda Debora.
Ia juga mencontohkan, kasus bayi yang meninggal saat dibawa ke Puskesmas, bayi-bayi dan orang tua yang tersandera oleh Rumah Sakit, padahal seharusnya ini dapat di cover BPJS dan lain-lain.
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak di jakarta Pusat.
Sebelum dan sesudanya kami ucapkan terima kasih banyak.
kami mau bertanya seumpama apabila ada siswa SMA kelas 3 yang kurang 2 bulan akan melaksana UNBK tetapi siswa tersebut di keluarkan dipondok karena melanggar tatib dipondok. Apa ada hak siswa ikut UNBK ? dan siswa tadi tidak dibolehkan ikut UNBK yang sekarang tetapi disuruh tahun depan. Mohon solusinya
silahkan bapak ridawan buat laporan di web kami di pengaduan online. nanti bagian pengaduan akan menindaklanjuti pengaduan bapak.