KPAI : Lindungi Anak-anak Kita

AKANKAH 2018 menjadi tahun suram perlindungan anak? Semoga tidak. Meski tampaknya tepat menggambarkan awal tahun 2018 ini. Tiga berita membanjiri halaman media terkait kekerasan seksual terhadap anak. Pertama, Zal di Banyumas Jawa Tengah yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesama jenis. Kedua, video hubungan intim layaknya suami-istri antara anak dan seorang perempuan dewasa. Konon video itu dibuat di dua hotel Bandung, Jawa Barat. Ketiga, kasus Babeh di Tangerang yang melakukan sodomi terhadap lebih dari 41 anak dengan iming-iming ajian semar mesem (ajian pemikat perempuan). Babeh tidak sekadar melakukan kekerasan seksual, ia juga memaksa anak-anak untuk menelan gotri.

Ketiga peristiswa itu menjadi bukti betapa masih rawan dan riskannya anak bangsa. Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, berdasarkan laporan pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jumlah korban dan pelaku pelanggaran hak anak mencapai 28.284 orang dengan jumlah korban dan pelaku anak didominasi oleh laki-laki.

Artinya, anak bangsa masih dalam ancaman serius predator. Predator siap memangsa anak Indonesia dengan segala bujuk rayu. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana melindungi anak-anak Indonesia dari serangan para predator?

Pengasuhan

Predator anak perlu dilawan dengan langkah berbasis kemanusiaan. Predator anak tumbuh karena sudah semakin banyak orangtua melupakan aspek pengasuhan. Pengasuhan memegang peranan penting dalam melindungi anak. Pengasuhan yang baik akan mendorong anak terlindungi dari jangkauan predator. Dan ini perlu kerja keras orangtua. Orangtua tidak boleh melepaskan begitu saja anaknya. Anak harus selalu berada dalam jangkauan atau pantauan orangtua.

Orangtua tidak boleh cuek dan merasa anaknya aman. Anak perlu memastikan bersama siapa mereka bermain, melakukan aktivitas apa saja, dan seterusnya. Hal ini bukan berarti orangtua over protective. Artinya, orang tua tidak boleh lepas tangan terhadap pergaulan anak. Anak bagaimana pun tetap manusia kecil yang dapat diperdaya orang dewasa. Orang dewasa yang mempunyai mental predator akan melakukan perbuatan nekat kepada anak yang di luar jangkauan orangtua. Orangtua yang tidak mau tahu dengan siapa mereka bermain dan mereka yang abai terhadap pendidikan dasar anak.

Orangtua di era digital perlu melek teknologi informasi dan komunikasi. Orangtua perlu terliterasi, sehingga mereka dapat memahami dunia anak sekarang yang lekat dengan media sosial. Pantauan orangtua terhadap media sosial anak akan dapat melindungi mereka dari kejahatan.

Model pengasuhan inilah yang perlu didorong dan dilakukan oleh orangtua zaman now. Orangtua di tengah zaman kejahatan ini tidak boleh berpangku tangan. Pasalnya, saat mereka santai dan tidak menyiapkan jaring pengaman, maka anak-anak akan menjadi korban.

Mencegah kejahatan terhadap anak dari lingkungan rumahtangga akan lebih efektif. Hal ini dikarenakan, kedekatan emosi dan rasa memiliki akan memantu orangtua dan anak untuk saling menjaga dan melindungi.

Integrasi

Saat bangunan rumahtangga sudah kokoh dalam perlindungan dan pengasuhan anak, maka tugas pemerintah untuk mendorong adanya aturan yang kuat dan terintegrasi dalam melindungi masa depan bangsa. Sebagaimana rekomendasi KPAI, pemerintah dan DPR perlu mengintegrasikan perspektif perlindungan anak dalam semua UU, RUU dan semua turunannya yang terkait dengan perlindungan anak.

Integrasi ini akan menguatkan bangunan perlindungan anak. Pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi anak korban akan terintegrasi dengan baik. Upaya pencegahan di keluarga, sekolah dan masyarakat, penegakan hukum, dan rehabilitasi korban menjadi satu kesatuan aksi perlindungan anak. Perspektif integrasi ini pun akan memudahkan siapa saja terlibat aktif dalam perlindungan anak.

Dengan demikian, perlindungan anak bukan hanya milik KPAI dan pemerintah saja. Namun, melindungi masa depan bangsa adalah kerja dan amanat kebangsaan yang perlu dipikul bersama.

Pada akhirnya, semoga ini bukan awal buruk bagi perlindungan anak Indonesia. Semua pihak harus bergandengan tangan secara erat dan tertata untuk melindungi asset bangsa ini. Jangan membiarkan predator memangsa lebih banyak anak Indonesia .Mari lindungi anakanak kita.

(Rita Pranawati MA. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 13 Januari 2018)

TERKAIT

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

BERITA LAINNYA

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x