• Beranda
  • Berita
    • Artikel
    • Pengumuman
    • Tinjauan
    • Aksi
  • PROFIL
    • Organisasi
  • KOMISIONER
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
  • LOWONGAN KERJA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Berita
    • Artikel
    • Aksi
  • Pengumuman
    • MAGANG KPAI
  • Tinjauan
  • Media
    • Foto Galeri
    • Video
  • Data
    • Bank Data
    • Lembaga Mitra KPAI
  • Regulasi
  • Pengaduan Online
  • Publikasi
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

KPAI Minta Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci

0
  • Ditayangkan oleh Rega Maradewa
  • — 7 November 2019
Rita Pranawati

Rita Pranawati

 

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin atas sikap Sutina (36) yang tega memasukkan bayinya ke mesin cuci. KPAI minta kepolisian memeriksa kejiwaan Sutina.

“KPAI menyatakan prihatin masih adanya orang tua, dalam hal ini ibu yang memasukkan bayinya ke mesin cuci. Kepolisian perlu menggali secara mendalam kondisi ibu ini apakah sehat secara mental atau tidak, apakah korban kekerasan seksual atau tidak yang mengakibatkan yang bersangkutan hamil,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati melalui keterangan tertulis, Senin (5/11/2019).

Rita mengatakan peristiwa Sutina ini bisa menjadi pelajaran untuk semua orang agar memperhatikan kesehatan fisik dan mental ibu hamil. Orang tua juga diminta memperhatikan tumbuh kembang sang anak.
“Anak masih tergantung nasibnya pada orang tua atau ibu. Sehingga orang tua dan calon orang tua harus benar-benar memahami hak anak,” katanya.

“Lingkungan perlu memberikan dukungan bagi ibu yang hamil, bagaimanapun kondisinya sehingga dampaknya anak akan lahir dengan kondisi lebih baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, baby sitter di Palembang memasukkan bayinya yang baru lahir ke mesin cuci. Ia melakukan hal itu karena malu telah hamil di luar nikah.

Polisi juga memastikan bayi Sutina meninggal karena dipaksakan masuk mesin cuci. Polisi juga mengatakan Sutina melahirkan di dalam kamar mandi tanpa bantuan siapa pun.

“Lahirnya sendiri, nggak ada yang bantu. Untuk kasus tindak pidana kekerasan ini dilakukan oleh ibu kandung sendiri pada anaknya. Korban ini ditemukan di mesin cuci dibungkus kain,” Kapolresta Kombes Didi Hayamansyah rilis kasus di Mapolres, Selasa (5/11).

 

sumber: https://m.detik.com/

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Harap isi perhitungan berikut: * Waktu captcha (isi angka) habis, silakan reload (klik tombol sebelah angka/kotak)

  • Sebelumnya KPAI: Anak Korban Perdagangan Orang Butuh Layanan Rehabsos
  • Berikutnya Guru dan Siswa Tewas Tertimpa Atap Bangunan SD Ambruk, KPAI Pertanyakan Keseriusan Sekolah Aman
    • Terkini
    • Terpopuler
    • Tags
    • KPAI Goes To Campus, Mengupas Isu-Isu Perlindungan Anak21 November 2019
    • Guru dan Siswa Tewas Tertimpa Atap Bangunan SD Ambruk, KPAI Pertanyakan Keseriusan Sekolah Aman7 November 2019
    • KPAI Minta Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci7 November 2019
    • KPAI: Anak Korban Perdagangan Orang Butuh Layanan Rehabsos30 Oktober 2019
    • PENGUMUMAN30 Oktober 2019
    • KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!16 Mei 2015
    • KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?14 Oktober 2014
    • Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis17 Maret 2014
    • PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-202228 November 2016
    • Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk Promosi2 Agustus 2019
    • Aksi 1000 Sendal Akta Kelahiran Akta Lahir Anak anak Anak Jalanan Artis Bayi Bayi Dera Bayi Tewas Bocah Penderita Sakit Jantung Calon Anggota KPAI 2013 - 2016 deklarasi Film 'Sang Kiai' Film Indonesia Galeri Guru Cabuli Murid Hak Anak Diluar Perkawinan Imigran Anak Indonesia Inspirasi Anak Indonesia kekerasan Kekerasan Anak ketua kpai komisi Komisioner KPAI kpai kunjungan Narkoba Pelajaran Agama Pelecehan Anak Pematang Siantar Pemerkosaan Anak pendidikan pengawasan pengumuman Peraturan Undang - Undang RI Tentang Anak Perhatian Anak Perlindungan Anak Rumah Sakit Sekolah seleksi Sumatera Utara susanto Video Bayi Dera Video Pemerkosaan Anak Vonis Anak Dibawah Umur
  • Komentar

    • Harjono on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiSelamat Pagi, KPAI berpendapat bahwa audisi bukutangkis yang dilakukan Jarum...
    • Ronny on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiKerja Utama KPAI untuk exploitasi anak tidak maximal malah kerja...
    • Rifki on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiKalau anak anak gak boleh di ekploitasi, terus itu yg...
    • Rommel Rajagukguk on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiApakah memang sudah di lakukan penelitian secara mendalam tentang hubungan...
    • andre jatmiko on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiSudah saatnya membuat PB KPAI dan silahkan bina bibit muda...


        ©2016. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)