Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

KPAI : Para Pencabul Anak Mengintai

Ditayangkan oleh Humas KPAI
30 April 2014
di Publikasi, Utama
4 min read
3
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Publik Indonesia, terutama warga Jakarta, dikejutkan dengan adanya pemberitaan mengenai kasus dugaan kekerasan seksual oleh beberapa petugas kebersihan di sebuah sekolah internasional yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

Kejadian itu kemudian juga diikuti oleh beberapa kasus kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, yang dilakukan di sekolah oleh guru, pekerja sekolah dan orang-orang terdekat.

Publik juga dikejutkan dengan adanya rilis dari Biro investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) tentang penjahat seksual anak bernama William James Vahey, yang pernah bekerja di sekolah internasional di beberapa negara, termasuk di Jakarta.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak memang selalu menyita perhatian publik. Banyak orang tua yang merasa cemas dan khawatir terhadap keselamatan anak-anaknya.

Apalagi, kekerasan terhadap anak biasanya dilakukan oleh orang-orang yang dekat atau dikenal korban, tak jarang oleh kerabatnya sendiri, atau orang-orang yang ada di sekolah.

Di Sekolah Internasional

Yang berbeda kali ini adalah kejadian itu terjadi di sekolah yang berpredikat internasional karena kebanyakan siswanya adalah anak orang asing, ekspatriat, atau diplomat asing yang bertugas di Indonesia. Biaya pendidikan di sekolah itu pun tentu saja jauh di atas rata-rata biaya di Indonesia.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada siswa taman kanak-kanak (TK) di sekolah tersebut. Kelimanya petugas kebersihan alih daya yang bekerja di sekolah tersebut.

Tersangka terdiri atas empat laki-laki dan seorang perempuan. Tersangka perempuan yang berinisial Af diduga tahu kejadian itu, bahkan berperan memegangi korban saat kekerasan seksual terjadi.

Empat orang lainnya yaitu Aw, Ag, S dan Z, ditetapkan sebagai tersangka karena bakteri yang ada di tubuhnya identik dengan yang ada di anus korban. S dan Z juga terindikasi mengidap penyakit herpes. Korban juga diketahui terkena herpes akibat kejadian itu.

Selain mereka berlima, polisi juga telah menangkap seorang berinisial Az yang juga diduga pelaku kekerasan seksual di sekolah tersebut. Namun, dia ditemukan tewas di toilet Polda diduga bunuh diri dengan meminum cairan pembersih di lokasi.

Kejadian kekerasan seksual di sekolah internasional itu diduga tidak hanya dialami satu siswa. Diduga ada korban lain. Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah menerima laporan adanya korban kedua, yang kejadiannya sebelum korban pertama.

“Ada satu korban lain yang diduga juga mengalami kekerasan seksual. Namun, pihak korban masih risih dan belum mau melaporkan ke polisi. Kami tetap mendorong supaya lapor,” kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda.

Erlinda mengatakan korban terlihat gelisah dan ketakutan saat menuturkan peristiwa kekerasan tersebut. Orang tuanya terlihat lebih syok daripada anaknya.

“Korban sempat mengatakan dia mau menceritakan kejadian itu yang baginya sebuah rahasia yang buruk. Dia mengatakan sangat benci dengan kejadian itu,” tuturnya.

Kejahatan Paling Keji

Sementara itu, psikolog Ratih Ibrahim mengatakan kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, merupakan kejahatan yang paling jahat diantara seluruh kejahatan karena berdampak seumur hidup bagi korbannya.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan paling keji. Pedofilia, apa pun alasannya, adalah seorang predator bagi anak-anak kita,” kata Ratih Ibrahim seperti dikutip Antara, Rabu (30/4/2014).

Direktur Personal Growth itu mengatakan korban kekerasan seksual yang sudah dewasa saja harus menanggung trauma akibat kejahatan itu seumur hidupnya, apalagi bila korban adalah anak-anak.

“Yang rusak dari kejahatan penganiayaan seksual adalah eksistensi korban. Ini tidak hanya eksistensi orang per orang saja, melainkan eksistensi manusia,” tuturnya.

Anak-anak, kata Ratih, adalah jiwa yang sangat rapuh karena segala aspek dalam hidupnya sedang berkembang. Hidup seorang anak masih panjang sehingga pengalaman apa pun akan menorehkan sebuah warna.

Apabila dalam hidup terjadi pengalaman yang tidak menyenangkan, maka seseorang sangat mungkin mengalami luka jiwa yang disebut trauma.

“Kalau luka di kulit bisa kita lihat dan obati. Tetapi kalau jiwa yang luka tidak bisa dilihat dan diobati dengan mudah,” ujarnya.

Menurut Ratih, semakin muda trauma terjadi pada seorang anak, maka jiwanya akan semakin rusak karena luka yang terjadi.

Sulit Sembuhkan Luka Jiwa

Sebagai psikolog sekalipun, Ratih mengatakan tidak akan bisa mengobati luka jiwa sehingga sembuh seperti semula. Yang bisa dilakukan hanyalah meminimalkan dampak negatif yang mungkin muncul.

“Karena itu, penanganan perlu dilakukan seumur hidup. Mungkin ada beberapa orang yang menganggap itu berlebihan, tetapi kita tidak bisa menghakimi seseorang karena setiap orang memiliki pengalaman yang berbeda,” katanya.

Ratih mengatakan orang tua dan keluarga ikut menjadi korban dan mengalami trauma apabila ada anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Orang tua dan keluarga dekat tentu saja ikut menjadi korban dan mengalami trauma. Meskipun terlihat kuat, seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual pasti juga mengalami luka jiwa,” katanya.

Ratih mengatakan kekerasan seksual yang dialami anak pasti juga akan melukai kejiwaan orang tua, adik, kakak, saudara dan keluarga lainnya.

Seperti halnya anak yang akan trauma dan mengalami luka seumur hidupnya, maka orang tua pun juga akan mengalami trauma seumur hidup, seperti misalnya rasa bersalah.

“Karena itu, orang tua yang terlihat kuat dalam mendampingi anaknya sekalipun pada akhirnya akan mencapai titik terendah. Kalau sudah tidak kuat, perlu ada pendampingan dan konseling bagi orang tuanya secara terpisah,” tuturnya.

Korban Sosial

Selain anak dan orang tuanya, Ratih mengatakan kekerasan seksual pada anak juga menimbulkan adanya korban sosial yaitu anak-anak dan orang tua yang menjadi panik karena mendengar kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.

“Banyak orang tua yang pasti panik dan khawatir dengan keselamatan anaknya. Karena itu, pemberitaan di media harus mempertimbangkan munculnya dampak kepanikan itu,” tuturnya.

Korban terakhir adalah korban potensial, yaitu orang-orang atau anak-anak yang berpotensi menjadi korban kekerasan seksual. Menurut Ratih, media harus bisa memberikan informasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Karena itu, media massa harus bijak dan berhati-hati dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual, apalagi bila korbannya anak-anak, supaya tidak menimbulkan kepanikan dan memberi inspirasi bagi pelaku baru.

“Media berperan besar bagi dalam penanganan korban kekerasan seksual. Pemberitaan harus memberikan informasi yang objektif dan berempati,” katanya.

Ortu Harus Beri Perhatian

Untuk menghindarkan anak-anak dari kekerasan seksual, Ratih mengatakan pendidikan seks perlu diberikan sedikit demi sedikit sejak dini sesuai usia dan perkembangan anak.

Orang tua harus menjelaskan kepada anak bahwa tidak ada yang boleh menyentuhnya secara tidak hormat. Contohnya, anak harus diberi pemahaman mana pelukan kasih sayang dan mana yang bukan. Dengan begitu, apabila ada perlakuan yang tidak pantas, alarm tubuhnya akan “berbunyi”.

Anak juga harus diajarkan berlaku sopan kepada orang lain, tetapi harus tetap berhati-hati. Ajarkan anak untuk tidak berbicara dengan orang asing.

“Katakan juga pada anak untuk tidak menerima pemberian apa pun dari orang asing, sekalipun wajahnya seperti malaikat,” ujarnya.

Orang tua juga harus memberikan perhatian terhadap kegiatan dan pergaulan anak. Minta agar anak tidak pergi terlalu jauh dan tanyakan ke mana akan pergi.

“Pada dasarnya ibu mempunyai intuisi dan akal sehat terhadap anaknya. Intuisi membuat orang tua tahu perubahan yang terjadi pada anaknya. Itu bisa didapat apabila ada kedekatan dan kepercayaan antara orang tua dan anak,” tuturnya.

Dalam memilih sekolah, orang tua harus memperhatikan betul kualitas keamanan dan kenyamanan bagi anak. Lihat apakah sekolah cocok bagi anak, sumber daya manusianya bagus dan guru-gurunya bersahabat dengan anak. Guru juga harus mendapat kepercayaan dari anak.
– See more at: http://health.liputan6.com/read/2043795/para-pencabul-anak-mengintai#sthash.0b3qct8g.dpuf

Sebelumnya

Kriminolog Nilai KPAI Bermain di Level Aman

Berikutnya

Kunjungan Universitas Singaperbangsa Karawang Fakultas Hukum (Diskusi Hukum tentang Perlindungan Anak)

TERKAIT

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
14
Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025
27
Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

20 Juni 2025
20
Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
72
Subscribe
Notify of
3 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
wahyoe
4 Mei 2014 1:03 PM

Bubarkan kpai jika tidak mau mengawal rakyat kecil. Ini pada kemana kpai. Anak ank tidak di kawal. Jis habya 1 orang ini 52 abak indonesia jadi korban.

0
0
Balas
wahyoe
4 Mei 2014 1:00 PM

Setuju apa kpai milik orang kaya

0
0
Balas
benny
3 Mei 2014 8:38 AM

KPAI mana yah? apa terlalu sibuk ngurusin JIS sehingga 40 bocah di sukabumi jadi korban pelecehan seksual tidak ditangani? http://regional.kompas.com/read/2014/05/02/1721322/40.Bocah.di.Sukabumi.Jadi.Korban.Pelecehan.Seksual?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp

0
0
Balas
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025
Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

20 Juni 2025
Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

12 Juni 2025

BERITA LAINNYA

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
3
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas