• Beranda
  • Berita
    • Artikel
    • Pengumuman
    • Tinjauan
    • Aksi
  • PROFIL
    • Organisasi
  • KOMISIONER
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
  • LOWONGAN KERJA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Berita
    • Artikel
    • Aksi
  • Pengumuman
    • MAGANG KPAI
  • Tinjauan
  • Media
    • Foto Galeri
    • Video
  • Data
    • Bank Data
    • Lembaga Mitra KPAI
  • Regulasi
  • Pengaduan Online
  • Publikasi
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

KPAI Sayangkan Bocah SD di Pasar Rebo Di-bully ‘Ahok Kecil’

0
  • Ditayangkan oleh Davit Setyawan
  • — 31 Oktober 2017

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyayangkan kasus perundungan siswa beda agama dan etnis, JSZ, terjadi karena konteksnya terkait mantan Gubernur DKI Ahok yang dibui karena ujaran kebencian keyakinan sementara Pilkada DKI sudah selesai.

Di media sosial Facebook sempat tersebar kabar soal JSZ yang mengalami perundungan verbal, fisik dan psikis akibat beda agama dan etnis di antara siswa SD pada umumnya.

“Benar dia dibully dan dipanggil Ahok karena matanya sipit,” kata Jasra, komisioner bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Dia juga menyayangkan pihak sekolah yang tidak mengetahui dugaan perundungan yang terjadi di sekolah dan perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh oleh dinas pendidikan DKI Jakarta terkait dugaan pembiaran bullying sesama peserta didik yang terjadi di sekolah itu.

Dia mengatakan lingkungan pendidikan sejatinya tempat pengasuhan kedua bagi peserta didik setelah dari rumah. Sekolah juga menjadi tempat mencerdaskan anak didik baik dari sisi mengasah kecerdasan intelektual, spritual, emosional dan sosial.

“Diharapkan dunia pendidikan bisa membantu menemukan kecerdasan tersebut secara terintegrasi pada diri anak. Sehingga anak merasakan lingkungan pendidikan yang ramah terhadap anak,” kata dia.

Menurut dia, perlindungan bagi siswa juga harus dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan atau masyarakat sebagaimana tertera dalam Pasal 54 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jasra juga mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang bisa saja memiliki kemiripan keseharian dengan JSZ dengan alasan apapun.

Hal itu, kata dia, sangat bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat 1a yang berbunyi demikian. “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain,” kata dia.

“Oleh sebab itu, semua pihak harus bekerja sama secara baik untuk memastikan hak-hak korban maupun pelaku anak bisa terpenuhi, termasuk pendidikan dan rehabilitasi atau pendampingan psikologisnya,” kata dia.

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Harap isi perhitungan berikut: * Waktu captcha (isi angka) habis, silakan reload (klik tombol sebelah angka/kotak)

  • Sebelumnya KPAI Sayangkan Perundungan di SDN 16 Pekayon
  • Berikutnya Pabrik Petasan Diduga Pekerjakan Anak, Polda Metro Jaya dan KPAI Bentuk Tim Terpadu
    • Terkini
    • Terpopuler
    • Tags
    • KPAI Goes To Campus, Mengupas Isu-Isu Perlindungan Anak21 November 2019
    • Guru dan Siswa Tewas Tertimpa Atap Bangunan SD Ambruk, KPAI Pertanyakan Keseriusan Sekolah Aman7 November 2019
    • KPAI Minta Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci7 November 2019
    • KPAI: Anak Korban Perdagangan Orang Butuh Layanan Rehabsos30 Oktober 2019
    • PENGUMUMAN30 Oktober 2019
    • KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!16 Mei 2015
    • KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?14 Oktober 2014
    • Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis17 Maret 2014
    • PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-202228 November 2016
    • Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk Promosi2 Agustus 2019
    • Aksi 1000 Sendal Akta Kelahiran Akta Lahir Anak anak Anak Jalanan Artis Bayi Bayi Dera Bayi Tewas Bocah Penderita Sakit Jantung Calon Anggota KPAI 2013 - 2016 deklarasi Film 'Sang Kiai' Film Indonesia Galeri Guru Cabuli Murid Hak Anak Diluar Perkawinan Imigran Anak Indonesia Inspirasi Anak Indonesia kekerasan Kekerasan Anak ketua kpai komisi Komisioner KPAI kpai kunjungan Narkoba Pelajaran Agama Pelecehan Anak Pematang Siantar Pemerkosaan Anak pendidikan pengawasan pengumuman Peraturan Undang - Undang RI Tentang Anak Perhatian Anak Perlindungan Anak Rumah Sakit Sekolah seleksi Sumatera Utara susanto Video Bayi Dera Video Pemerkosaan Anak Vonis Anak Dibawah Umur
  • Komentar

    • Harjono on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiSelamat Pagi, KPAI berpendapat bahwa audisi bukutangkis yang dilakukan Jarum...
    • Ronny on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiKerja Utama KPAI untuk exploitasi anak tidak maximal malah kerja...
    • Rifki on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiKalau anak anak gak boleh di ekploitasi, terus itu yg...
    • Rommel Rajagukguk on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiApakah memang sudah di lakukan penelitian secara mendalam tentang hubungan...
    • andre jatmiko on Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk PromosiSudah saatnya membuat PB KPAI dan silahkan bina bibit muda...


        ©2016. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)