JAKARTA – Beberapa waktu lalu Nikita Mirzani sempat membuat heboh dengan Vlog “Mandi Kucing” yang diunggahnya di YouTube. Video ini pun mengundang respon negatif dari masyarakat.
Bukan hanya itu, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menilai video itu telah melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Terkait hal ini, KPAI rupanya tak main-main dan telah melakukan sejumlah tindakan.
KPAI mengaku telah berkoordinasii dengan Cyber Crime dan Bareskrim untuk membahas tentang video tersebut. Apalagi KPAI menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait video itu.
“Iya kita sudah ketemu Cyber Crime dan Bareskrim,” ujar Komisioner KPAI, Maria Advianti pada Kamis (27/10/2016. “Karena banyak aduan masyarakat terkait video itu.”
KPAI mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melayangkan peringatan pada Nikita. Namun hingga saat ini Nikita belum merespon peringatan yang dilayangkan KPAI tersebut.
“Kesimpulannya kita kasih peringatan. Kalau respon, ya bagus,” tambahnya. “Sejauh ini tapi belum ada respon.”
Maria menuturkan jika Nikita terus mengabaikan peringatan yang dilayangkan KPAI, maka bukan tak mungkin persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum. KPAI mengaku juga telah berkoordinasi dengan Kominfo (Kementerian Kominikasi dan Informatika) yang berwenang secara hukum terkait masalah ini.
“Kami sudah kordinasi dengan Kominfo, dia (Kominfo) berwenang secara hukum,” ungkapnya. “Kominfo yang lebih luas. Nanti akan dikaji lebih jauh, ini kajian awal saja.”
Seharus nya KPAI punya suatu standard baku, jika jelas salah, akun di blokir dan LP, lalu mengawasi proses hukum. Kalau manggil2 dulu, klarifikasi ngobrol, dll, pekerjaan lain yg lebih besar terbengkalai.