Jakarta, – Di tengah pesatnya perkembangan media digital yang berorientasi pada kecepatan dan viralitas, tantangan dalam melindungi hak-hak anak menjadi semakin kompleks. Kita masih sering menjumpai praktik pemberitaan yang menggunakan judul sensasional (clickbait), pengungkapan identitas anak secara terbuka, hingga narasi yang menyudutkan anak, baik mereka yang berhadapan dengan hukum maupun anak korban kekerasan.
Praktik jurnalisme yang tidak ramah anak ini membawa dampak nyata dan serius, mulai dari memicu stigma sosial, memperparah trauma psikologis, hingga menghambat proses reintegrasi sosial anak di masa depan. Kerentanan ini bahkan menjadi berlapis bagi anak penyandang disabilitas yang sering kali direpresentasikan secara stereotipikal atau melalui narasi yang bias.
Sebagai bentuk respons strategis, KPAI bersama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) mempersembahkan Executive Summary bertajuk:“Penguatan Pemberitaan Ramah Anak dan Inklusif dalam Perlindungan Hak Anak di Indonesia”
Dokumen ini disusun untuk memperkuat kerangka kebijakan nasional dan memberikan rekomendasi nyata bagi para pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan media, regulator, hingga aparat penegak hukum. Fokus utama kami adalah mendorong transformasi sistemik agar kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas utama dalam setiap karya jurnalistik. Kami mengundang seluruh elemen masyarakat dan industri media untuk bersinergi memastikan bahwa media tidak lagi menjadi sumber potensi kerugian bagi tumbuh kembang anak, melainkan menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem perlindungan anak yang aman, adil, dan inklusif di Indonesia.
Mari Bersama Melindungi Hak Anak Indonesia melalui Pemberitaan yang Beretika.
[Unduh Policy Brief Selengkapnya di Sini]
REV Executive Summary Policy Brief-Pemberitaan Ramah Anak dan Inklusif
