Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan Pedoman Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak sebagai langkah strategis memperkuat fungsi pengawasan KPAI dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak di seluruh Indonesia.
Pedoman ini disusun sebagai acuan praktis bagi anggota KPAI, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta mitra kerja pemerintah dan masyarakat sipil dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, baik melalui program maupun penanganan kasus pelanggaran hak anak.
Melalui pedoman ini, KPAI menegaskan komitmen untuk membangun sistem pengawasan yang terstruktur, partisipatif, dan berbasis bukti, dengan mengedepankan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA), serta memastikan pelibatan anak sebagai subjek aktif dalam proses perlindungan.
Pedoman ini juga menjadi alat ukur dalam mewujudkan pengawasan yang responsif terhadap dinamika sosial dan tantangan zaman, mencakup aspek monitoring, evaluasi, dan pelaporan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi kerja pengawasan KPAI.
Dengan penerbitan pedoman ini, KPAI berharap sinergi antar pemangku kepentingan semakin kuat dalam menciptakan ekosistem perlindungan anak yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan—demi terwujudnya Indonesia yang lebih ramah dan berpihak pada anak.
📘 Unduh dokumen lengkap:
Pedoman Pengawasan KPAI Tahun 2025