Menjaring Lebih Banyak Tokoh dan Aktivis, Timsel KPAI Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Komisioner

Sejak 6 hingga 18 Mei 2013 lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuka pendaftaran calon komisioner baru periode 2013-2016. Pembukaan seleksi pemilihan komisioner KPAI

ini untuk menggantikan komisioner periode 2013-2016 yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2013 ini. 

Dari sejumlah pendaftar yang telah masuk, panitia seleksi pemilihan komisioner KPAI masih melihat lebih banyaknya perempuan yang mendaftar sebagai komisioner ketimbang laki-laki. Ini menunjukan beberapa hal, di antaranya masih kurangnya antusiasme laki-laki yang bersedia menjadi komisioner KPAI. KPAI menduga minimnya laki-laki yang mendaftar karena adanya persyaratan tidak boleh merokok. Meski demikian, KPAI tetap menilai syarat tersebut penting untuk menjamin perlindungan anak apabila mereka terpilih sebagai komisioner KPAI nanti. Komisioner KPAI diharapkan betul-betul menjadi pribadi yang menjalankan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam kehidupan kesehariannya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keanggotaan KPAI terdiri dari 9 orang komisioner yang akan bertugas menjalankan fungsi dan wewenang KPAI sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

Untuk menjaring lebih banyak calon komisioner yang memenuhi persyaratan, panitia seleksi penerimaan calon komisoner KPAI memutuskan memperpanjang masa pendaftaran hingga 29 Mei 2013 Pk. 17.00. Kriteria dan persyaratan calon komisioner bisa dilihat di website www.kpai.go.id

Formulir Pendaftaran silakan diunduh di: Formulir Pendaftaran Komisioner

Exit mobile version