PROFIL
Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indoneia (KPAI) dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, KPAI telah menunjuk PPID melalui Keputusan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPAI.

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Mengumpulkan dan menyimpan setiap dokumentasi kegiatan maupun informasi yang berada di bawah kewenangannya;
  2. Mewakili PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang telah diklasifikasikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3. Mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan;
  4. Menyediakan dukungan data dan Informasi untuk menanggapi permohonan informasi publik yang diterima PPID;
  5. Menyediakan dukungan data dan informasi serta memberikan pendampingan dan/atau menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi;
  6. Membantu PPID menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi; dan
  7. Menyiapkan data dan informasi yang diperlukan

 

VISI
Menjadi pusat informasi yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam mendukung perlindungan hak-hak anak di Indonesia.

MISI

  • Menyediakan akses informasi publik yang terbuka dan berkualitas terkait perlindungan anak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Meningkatkan keterlibatan publik dalam pelaksanaan perlindungan anak melalui keterbukaan informasi.
  • Mengelola dan menyebarluaskan informasi secara efisien, efektif, dan tepat waktu.
  • Menjamin perlindungan data dan informasi sensitif yang berkaitan dengan anak untuk menjaga kerahasiaan dan hak-hak mereka.
  • Membangun kapasitas internal dalam pengelolaan informasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

REGULASI

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik
Perma No 2 Tahun 2011Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Perki No 1 Tahun 2013Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Perki No 1 Tahun 2021Standar Layanan Informasi Publik
SK KPAI No 3 tahun 2024
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia

INFORMASI PUBLIK

Hak Anda Untuk Tahu