SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Pembentukan KPAI dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 74 dijelaskan bahwa : (1)  Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen;
 (2)  Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.”

KPAI telah memasuki periodesasi keanggotaan yang ke-6 :

  1. Periode pertama berlangsung mulai tahun 2004-2007, Ketua : Prof. Lily I. Rilantono, Sp.A., MARS dan Dr. Ir. Hj. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Si;
  2. Periode kedua berlangsung pada tahun 2007-2010, Ketua : Hj. Masnah Sari, SH., M.KN dan Drs. H. Hadi Supeno, M.Si
  3. Periode ketiga berlangsung pada tahun 2010-2013, Ketua : Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Si dan Dra. Badriyah Fayumi, Lc, MA
  4. Periode keempat berlangsung pada tahun 2014-2017, Ketua : Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA
  5. Periode kelima berlangsung dari tahun 2017-2022, Ketua : Dr. Susanto, MA
  6. Periode keenam berlangsung dari tahu 2022-2027, Ketua : Ai Maryati Solihah, M.Si

 

Tugas KPAI

Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:

  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak; 

  2. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

  3. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; 

  4. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; 

  5. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; 

  6. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan 

  7. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.” 


 

Visi

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”

Misi :

Untuk mencapai visi tersebut, KPAI telah menetapkan misi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional.
  2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak.

 

“SALAM SENYUM ANAK INDONESIA”