KPAI Menyesalkan Peristiwa Pengeroyokan

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menyoroti peristiwa pengeroyokan yang menewaskan seorang suporter The Jak atau Persija Jakarta. KPAI menyesalkan peristiwa yang melibatkan anak di antara para pelaku.

Merujuk keterangan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dua dari tujuh tersangka pelaku pengeroyokan itu adalah anak-anak. Keduanya adalah SMR (17 tahun) dan DFA (16).

“KPAI masih berkoordinasi untuk rencana menemui tersangka,” kata Ketua KPAI, Susanto saat dihubungi, Selasa 25 September 2018.

Komisioner di KPAI, Jasra Putra, mengingatkan penanganan dan langkah-langkah hukum yang berbeda untuk para tersangka anak itu. Dia merujuk kepada Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 

“Tapi untuk tersangka dewasa harus ada hukuman maksimal agar ada pembelajaran,” ujar Jasra. 

Suporter The Jak atau Jakmania, Haringga Sirilla (23), tewas sebagai korban pengeroyokan di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Bandung, Minggu 23 September 2018. Saat itu, sebelum laga Persib versus Persija digelar dalam lanjutan kompetisi Liga 1.

Penetapan tujuh tersangka dilakukan berdasarkan rekaman video pengeroyokan yang tersebar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terlihat Haringga dipukuli dengan berbagai barang karena diketahui suporter Persija.

 

Seorang anak kecil juga terlihat ikut dalam pengeroyokan itu. Menggunakan sebilah kayu, anak laki-laki berusia sekitar 10 tahun itu terlihat ikut memukul tubuh Haringga yang sudah tergeletak bersimbah darah.

Saat ini, jasad Haringga telah dimakamkan keluarga di Kampung Kebulen, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat. 

Exit mobile version