Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara 5 Lenbaga Negara dalam Mekanisme Pencegahan Nasional (NPM) untuk Anti Penyiksaan

Dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan bersama (MoU) terkait Kerjasama Mekanisme Pencegahan Nasional (National Prevention Mechanism, NPM) anti penyiksaan, maka KPAI yang diwakili oleh Komisioner Putu Elvina bersama empat lembaga nasional lainnya yaitu Komnas Ham, Komnas Perempuan, LPSK dan Ombudsmen RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya melakukan advokasi dan monitoring bersama di lembaga/tempat-tempat penahanan dan serupa tahanan sebagai upaya penguatan anti penyiksaan dan memberikan perlindungan. Dalam konteks perlindungan anak, Putu menuturkan bahwa “program ini selaras dengan substansi perlindungan yang diatur dalam undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang memandatkan KPAI untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan SPPA kepada Presiden”. Lebih lanjut Komisioner bidang Anak Berhadapan dengan Hukum dan Kadiv Data KPAI menyatakan masih ditemukan beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan yang dilakukan oleh petugas baik dalam proses penyidikan maupun selama dalam tahanan. Diharapkan dengan kerjasama ini, monitoring bersama akan memberikan dampak positif atas pencegahan penyiksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak yang berada di detensi imigrasi, dan tempat-tempat lain dengan pembatasan tertentu.

Exit mobile version