Bedasarkan pengaduan masyakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui hotline pengaduan online, telah terjadi dugaan kejahatan siber dalam media sosial instagram yang mengintai anak. Kejahatan siber kali ini tentang salah satu akun instagram yang berisi jual beli anak. Pada tanggal 02 Maret 2020, pengadu menyampaikan adanya dugaan pencatutan foto anaknya dalam akun jual beli anak dan diduga akun tersebut juga menjual beberapa anak yang lainnya.

Nama akun yang dimaksud adalah jualbelibayisekarang, akun tersebut telah melakukan 43 Postingan dengan semua postingannya adalah foto anak yang hendak dijualnya menurut informasi, dari halaman akun tersebut bahwa foto anak yang telah di posting tersebut adalah anak-anak yang sudah tidak diberikan makan oleh orangtuanya. Namun, ternyata juga ditemukan foto anak yang diambil dari laman media sosial tanpa sepengetahuan orangtua yang bersangkutan.

Kasus diatas saat ini telah dalam telaah Komisioner Bidang Pornografi dan cybercrime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah, “KPAI mendapatkan pengaduan masyarakat tentang dugaan pencatutan foto anak dan diduga dijual melalui akun media sosial instagram, tentu hal ini sedang kami telaah”ungkap Margaret. Selain menjadi telaah, KPAI juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI guna melakukan penanganan cepat terhadap kasus perlindungan anak di ranah siber ini. “Kami sudah berkoordinasi tentang kasus ini dengan penegak hukum untuk segera dilakukan penyelidikan, serta kami telah mengirim surat kepada kominfo untuk segera melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut, termasuk kepada penyedia platform dalam hal ini instagram”. Tambah Margaret.

Selain dari sisi penegakan hukum dan pemblokiran, KPAI menghimbau masyarakat agar cerdas dalam menggunakan media sosial. “Kasus ini menuntut kita agar berhati-hati dalam memposting foto/gambar anak-anak kita karena dapat menjadi incaran pelaku kejahatan, seperti yang sekarang terjadi, termasuk kejahatan lainnya seperti menjadi incaran kelompok fedofil. Orang tua harus memiliki pemahaman terkait dengan bentuk-bentuk kejahatan siber yang mengancam, terutama pada anak, untuk selanjutnya dapat melakukan upaya proteksi terhadap anak di dunia siber” ujar margaret.

 

Sumber: https://dnewsradio.com

Exit mobile version