KPAI Apresiasi Perubahan Paradigma PPDB DKI Jakarta Yang Tidak Lagi Berdasarkan Nilai Akademik

Jakarta-Retno Listyarti, Komisioner KPAI yang menangani bidang pendidikan, melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta beserta jajarannya terkait pengaduan ke KPAI yang menyebutkan bahwa penetapan zonasi PPDB DKI Jakarta tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 dan ada pengadu yang keberatan dengan kriteria usia.

Dari hasil penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya, dinyatakan bahwa Zonasi PPDB DKI Jakarta tidak lagi didasarkan oleh Prestasi Akademik seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan paradigma ini sangat diapresiasi KPAI, karena Pemprov DKI Jakarta dalam PPDB 2020 berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa melihat nilai akademik,namun didasarkan zona dan usia.

 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menjawab pertanyaan KPAI, bahwa kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah dasar. “Jadi dalam PPDB DKI Jakarta tidak ada syarat nilai akademik seperti selesksi tahun-tahun sebelumnya,” ujar Retno.

Menurut Kadisdik DKI Jakarta, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan seleksi usia dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi.

Terkait dengan adanya keberatan masyarakat atas kebijakan seleksi kriteria usia, bukan nilai akademik, dijelaskan oleh pihak Disdik, bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa, karena tersedia Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik. Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri.

Terdapat peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20% menjadi 25 % dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%. Selain itu, disediakan 40% kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Sedangkan untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30%, dan jenjang SMK 60 %. Sementara porsi 5% sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru.

“Meskipun Disdik DKI Jakarta menertapkan jalur zonasi 40% dibawah ketentuan Permendikbud yang seharusnya minimal 50%, namun jika dihitung peningkatan di jalur afirmasi maka zonasi total 60%, karena ada penambahan kuota jalur afirmasi yang diperuntukan bagi tenaga kesehatan covid 19 yang meninggal dalam tugas sebesar 5%, bahkan jalur afirmasi untuk SMK kuotanya ditambah 15%,” ungkap Retno.

KPAI PENGAWASAN PPDB DI JAKARTA UTARA DAN JAKARTA TIMUR

KPAI melakukan pengawasan langsung ke Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di SMPN 30 Jakarta yang menjadi Posko PPDB wilayah II Jakarta Utara dan SMKN 26 Jakarta yang menjadi Posko PPDB wilayah I Jakarta Timur. Pengawasan di lakukan pada Senin, 15 Juni 2020.

Protocol kesehatan yang ketat diterapkan pada posko PPDB wilayah II Jakarta Utara atau SMPN 30 Jakarta, karena saat KPAI tiba di lokasi, langsung di ukur suhu tubuh, wajib cuci tangan di wastafel yang sudah disiapkan dan harus menggunakan masker. Ada seorang ibu datang ke Posko, namun di pintu gerbang dilarang masuk, kecuali ibu dan anaknya yang berusia sekitar 5 tahun menggunakan masker. Kebetulan anak yang dibawa serta tidak menggunakan masker. Akhirnya orangtua tersebut kembali pulang ke rumahnya.

Retno juga melakukan pengawasan ke posko Jakarta Timur wilayah I, para pendaftar yang membutuhkan informasi dan permasalahan PPDB di wilayah Jakarta Timur I di persilahkan untuk datang ke SMKN 26 Jakarta Timur yang menjadi posko PPDB.

Saat KPAI tiba di lokasi, terlihat banyak pendaftar yang kurang mematuhi protokol kesehatan, misalnya tidak menggunakan masker dan duduk terlalu dekat, padahal posko sudah menyiapkan kursi-kursi plastik yang berjarak, namun para pendaftar mengangkat kursi tersebut dan duduk berdekatan dan saling mengobrol, bahkan ada yang tanpa menggunakan masker.

Padahal di Posko Jakarta Timur wilayah 1, menerapkan keamanan yang sangat baik untuk melindungi petugas pendaftar dan petugas pendaftaran, di antaranya pelayanan menggunakan speaker dan pembatasn kaca, sehingga antara petugas dari Dnas Pendidikan DKI Jakarta dengan orangtua pendaftar tidak kontak langsung, tetapi ada pembatas kaca antara keduanya dan untuk percakapan menggunakan speaker yang ada ditiap loket pendaftaran.

Hasil Pengawasan

Pertama, Permasalahan di Dominasi Masalah Dukcapil (Kependudukan Catatan Sipil)

Di Posko Jakarta Utara wilayah II maupun Jakarta Timur wilayah I, permasalahan pendaftar didominasi oleh urusan domisili dan NIK. Banyak orangtua pendaftar tidak mempersiapkan urusan administrasi anak-anaknya jauh sebelum PPDB, sehingga kebingungan ketika dibutuhkan berbagai dokumen anak seperti akte kelahiran, NIK, KK, dll sebagai syarat untuk pendaftaran PPDB anaknya.

Berdasarkan daftar antrian pengurusan masalah dukcapil, KPAI melihat daftar regristrasi di Posko Jakarta Utara sebanyak 82 orang pada pukul 9.45 wib. Dinas Dukcapil Jakarta Utara mendapatkan ruangan khusus di SMPN 30 Jakarta tersebut. Saat KPAI meninjau ruangan, ada 6 meja petugas yang melayani orangtua pendaftar. Posko PPDB tersebut di buka sejak Kamis, 11 Juni 2020.

Sedangkan daftar antrian di Jakarta Timur I sudah mencapai 119 orang yang mengisi daftar hadir pada pukul 10.45 wib. Dari 119 orang tersebut hanya sekitar 21 orang yang permasalahannya benar-benar terkait sistem PPDB dan kebijakan PPDB DKI Jakarta, sedangkan 98 lainnya adalah permasalahan dukcapil.

Kedua, Permasalahan teknis pendaftaran

Baik di posko Jakarta Utara maupun Jakarta Timur, ternyata banyak pendaftar yang kebingungan cara mendaftar daring, sehingga mereka datang ke Posko untuk mininta bantuan di daftarkan oleh pihak SMPN 30 Jakarta dan panitia dari Sudin Jakarta Timur wilayah I. Namun, KPAI tidak menjumpai pihak Sudin Pendidikan Jakarta Utara wilayah II, yang ada hanya pihak Sudin Dukcapil Jakarta Utara.

Selama wawancara berlangsung, Kepala SMPN 30 Jakarta tampak ikut sibuk menerima telepon yang bordering terus menerus selama menerima tim pengawasan KPAI, begitupun 2 wakil kepala sekolahnya. Sekilas, dari percakapan tersebut tertangkap bahwa masalah yang ditanyakan para orangtua siswa adalah masalah teknis pendaftaran.

Kalau di SMPN 30 Jakarta pihak sekolah ikut aktif membantu memberikan informasi tentang PPDB di Jakarta Utara, maka di SMKN 26 Jakarta Timur tidak tampak kepala SMKN 26 Jaktim, yang terlihat justru para kepala satuan pelaksana dari berbagai kecamatan beserta staf yang ditugaskan piket, tampak melayani para pendaftar. Di lokasi posko, KPAI juga diterima dengan ramah oleh Kepala Seksi Dikdasmen Sudin Pendidikan Jakarta Timur wilayah 1.

Ketiga, PPDB2020 di DKI Jakarta diselenggarakan secara daring

Di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id. Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka layanan pengaduan PPDB dan hotline 021 – 39504050 dan 021 – 39504053. Ada juga Telepon/SMS ke nomor-nomor berikut ini : 082114555537;
082114555538; 082114557312; 082114557313. Dapat juga melalui Whatsapp ke 081380063214 dan 081380063215.

Keempat, Penerapan protocol kesehatan covid 19 dalam PPDB

Meskipun PPDB dilakukan secara daring, namun karena kekurangpahaman masyarakat terhadap teknologi informasi, maka banyak masyarakat yang datang ke sekolah tujuan, baik untuk mengurus dokumen kependudukan, minta didaftarkan, minta token, atau sekedar meminta informasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diterapkanlah protocol kesehatan ketika masyarakat mendatangi posko PPDB di wilayah DKI Jakarta.

KPAI mengamati bahwa dua sekolah yang dijadikan posko pengaduan, yaitu SMPN 30 dan SMKN 26 Jakarta tampak menyediakan wastafel yang memadai dilengkapi sabun dan tisu. Bahkan ada handsanitizer juga di beberapa titik. Jaga jarak penataan kursi antrian, menggunakan masker dan tetap jaga jarak selama di posko PPDB.

KPAI MENDUKUNG PENUH PPDB SISTEM ZONASI
Pertama, KPAI mengapresiasi Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah yang menerapkan secara sungguh-sungguh kebijakan PPDB sistem zonasi, karena tujuan dari sistem zonasi adalah untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kecenderungan terpusatnya peserta didik pada sekolah tertentu yang dianggap unggulan dan favorit lambat laun akan berubah. Semua sekolah harus unggul dan berkualitas. Langkah berikutnya adalah mendorong pemerintah daerah untuk meratakan sarana dan prasara, pemerataan pendidik berkualitas, dan sebagainya.

Kedua, Kebijakan Zonasi Sejalan dengan Kepentingan Terbaik Bagi Anak, karena sistem zonasi yang mendekatkan jarak rumah ke sekolah adalah suatu kebijakan yang sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Jika anak bersekolah dekat dengan rumah, maka ada banyak dampak positif bagi anak,

Ketiga, Sistem PPDB yang lama cenderung mengutamakan kecerdasan akademik, akhirnya sekolah-sekolah focus pada kecerdasan akademik dan mengabaikan kecerdasan anak selain akademis. Padahal, ada delapan jenis kecerdasan anak menurut teori Multiple Intelligences atau kecerdasan multipel. Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh pakar pendidikan yang juga dari Universitas Havard, Howard Gardner.

Howard membagi kecerdasan menjadi delapan jenis kecerdasan anak, yaitu kecerdasan linguistic, kecerdasan logika atau matematis, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan interpersonal, kecerdasan musikal), kecerdasan spasial, kecerdasan kinetik), dan kecerdasan naturalis. Thomas menjelaskan, setiap anak barangkali bisa memiliki delapan jenis kecerdasan ini. Hanya saja, ada anak yang hanya menonjol pada satu atau lebih jenis kecerdasan tersebut.

Retno Listyarti.

 
 
 
 
 
Exit mobile version