Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil perwakilan SMAN 3 terkait kasus tewasnya dua siswa di acara ekskul pecinta alam di Tangkuban Parahu, Jabar. Apa penjelasan mereka?
Kepala Sekolah Ni Ketut Diah Chaerani bersama dua rekannya datang ke kantor KPAI, Jakpus, sejak pukul 13.30 WIB. Mereka diterima oleh Komisioner bidang Pendidikan KPAI Susanto. Pertemuan berlangsung selama dua jam.
Usai pertemuan, baik KPAI dan perwakilan SMAN 3 menggelar jumpa pers. Tak banyak komentar yang disampaikan oleh pihak SMAN 3 selain mengikuti proses hukum.
“Semua dalam proses hukum. Kita serahkan semuanya pada kepolisian,” kata Kepala Sekolah Ni Ketut Diah Chaerani dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Diah hanya menyampaikan terima kasih pada KPAI yang sudah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. “Kami masih melakukan telaah-telaah untuk mengungkap kasus ini,” katanya.
Ketika ditanyai soal nasib ekstrakurikuler ini, Diah menyatakan rapat kerja sudah memutuskan untuk memberhentikan kegiatannya. Sementara siswa yang kini menjadi tersangka baru akan diputuskan nasibnya setelah pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau jadi penyebab, tentunya ada sanksi. Tapi kami masih menunggu proses,” katanya singkat