JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Yayasan Lentera Anak menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik agar lebih aman bagi anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial.
KPAI menilai bahwa anak dan remaja merupakan kelompok yang sangat aktif di ruang digital, namun sekaligus menghadapi berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga praktik komersialisasi yang menargetkan perhatian anak. Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.
Melalui siaran pers bersama ini, KPAI dan Yayasan Lentera Anak juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif. Dukungan semua pihak menjadi kunci untuk mewujudkan ruang digital yang lebih ramah anak. (Ed:Kn)
Berikut siaran pers lengkap KPAI dan Yayasan Lentera Anak.
Siaran Pers Bersama KPAI YLA Sambut Permenkomdigi_Anak Rentan Jadi Target Komersialisasi Digital_120326 FIX













































