305 Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual, KPAI Minta Pemda Perketat Pengawasan Hotel

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperketat pengawasan terhadap sejumlah hotel dan penginapan. Hal tersebut disampaikan KPAI berkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) Prancis berinisial FAC alias Frans (65) terhadap 305 anak di bawah umur.

FAC alias Frans ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat beraksi di Hotel PP kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, belum lama ini.

“Karena diduga kasus ini terjadi di hotel, ini menjadi warning untuk memastikan untuk Pemda melakukan pengawasan dan kontrol terhadap hotel dan tempat hiburan di wilayah kita,” kata Ketua KPAI Susanto saat di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Susanto mengatakan, kasus tersebut juga dapat menjadi pemantik bagi orangtua agar selalu memerhatikan pergaulan anak dengan orang yang tidak dikenal. Jika terjadi gerak-gerik yang mencurigakan dari orang tak dikenal terhadap anak, segara lah melapor ke kepolisian agar tak berbuat lebih jauh.

“Jika ada gerak-gerik diduga melakukan tindakan salah apalagi mengarah eksploitasi seksual kita harus aware sekaligus melakulan upaya di antaranya melakukan pencegahan sekaligus melapaor ke polisi jika kemudian ada dugaan serius bahwa yang bersangkutan adalah pelaku,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat Polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan seorang WNA kepada anak dibawah umur.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dari situlah polisi mendapatkan 305 rekaman video seksual pelaku terhadap korban yang berbeda.

“Tiga ratus lima anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya,” ucap Nana.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun,” tutup Nana.

 

 

Sumber : https://amp.kompas.com/

Exit mobile version